Ketuk Palu Pajak Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Negara Rugi Rp452 Juta

Balikpapan, INFOFURINNEWS.COM – 16 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Balikpapan mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus perpajakan setelah menerima penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara.

Penyerahan ini melibatkan dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial TP dan GN, dalam kasus Tindak Pidana Perpajakan.

Penyerahan tersebut berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, menandai transisi penting dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Perbuatan pidana yang dilakukan oleh Tersangka TP dan GN diduga kuat telah mengakibatkan kerugian signifikan pada pendapatan negara.

Baca Juga :  Dana PLTS Balikukup Dipertanyakan, Warga Desak Transparansi: Dari Rp125 Juta Kini Hanya Tersisa Rp37 Juta

Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai angka fantastis: Rp452.806.401,00 (Empat ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam ribu empat ratus satu rupiah).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang mencerminkan keseriusan pelanggaran di sektor perpajakan. Mereka disangka melanggar ketentuan berlapis

Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Perubahan Ketiga atas UU KUP).

Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Perubahan Ketiga atas UU KUP).

Pasal-pasal ini juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-undang perpajakan yang digunakan sebagai dasar penuntutan ini merupakan hasil pembaruan terakhir, termasuk perubahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Bencana Lokal, Derita Global: Rumah Warga Majalengka Roboh Diterjang Badai, Bantuan Belum Tersentuh

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Balikpapan telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka TP dan GN.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas II A Balikpapan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses penyiapan berkas dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Penahanan ini dilakukan untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya, demi kelancaran proses penuntutan yang akan segera bergulir.(Tim Red)

Loading