Lahan Produktif dan SHM Saja Masih Tetap Diserobot PT BC, Robiansyah Bersuara

Berau, Kaltim, infofurinnews.com – Dalam konteks pertanahan, sertifikat hak milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan tinggi di mata hukum Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut, termasuk hak untuk menggunakan, mengelola, memindahkan, dan mengalihkan tanah tersebut. Namun nyatanya PT Berau Coal (BC) diduga kembali menyerobot lahan produktif milik Robiansyah hingga akhirnya si pemilik akan melaporkan ini ke Polda dan Mabes Polri.

Bukan tanpa alasan Robiansyah ingin mengadukan ini ke Polda Kaltim dan Mabes Polri. Pasalnya aduan yang diajukan Robiansyah hingga kini masih berjalan ditempat alias tidak ada tanggapan. Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar baginya dan masyarakat lain.

“Kenapa kalau warga yang melaporkan pihak perusahaan responnya selalu lamban, berbeda kalau sebaliknya kalau warga yang dilaporkan kenapa cepat sekali diproses,” ujarnya. Selasa, (1/7/2025).

Baca Juga :  Perkuat Kedaulatan Adat, Kesultanan Sambaliung Dorong Transformasi Tata Kelola Investasi Berbasis Kearifan Lokal di Berau

Berulang kali menyurat dan memasang baliho diatas lahan miliknya namun kenyataannya PT Berau Coal tak menggubris, bahkan hingga detik ini lahan milik Robiansyah masih dipergunakan.

“Kita sudah kirim surat cinta ke PT Berau Coal tapi tidak di tanggapi” imbuhnya.

Abdul Hasan, kuasa Robiansyah, mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti konflik agraria ini agar mendapatkan perhatian hukum dan penyelesaian secepatnya.

“Mestinya jangan ada perbedaan, baik itu pihak perusahaan maupun masyarakat. Seharusnya semua ini sama dimata hukum tetapi nyatanya ya seperti itu,” pungkasnya.

Gunawan, S.H., salah satu kuasa hukum Robiansyah, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Jika laporan di Polres Berau lambat diproses, maka ia bersama masyarakat akan langsung menaikkan pengaduan ini ke Polda Kalimantan Timur, dan bila di Polda pun masih lambat, pihaknya tidak akan ragu untuk langsung membawa kasus ini ke Mabes Polri.

Baca Juga :  Siaga Penuh! PT KKT Balikpapan Gelar Simulasi Rahasia, Ada Apa di Terminal Kariangau

“Kami Kuasa Hukum Pelapor telah menyerahkan bukti-bukti dan meminta Segera menindaklanjuti laporan kami, Agar (PT. Berau Coal) untuk seketika menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah milik Klien kami dan memasang garis polisi (police line) di lokasi tanah. Segera proses penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan pelaku dan kami merasa unsur-unsur tindak pidana sangat terpenuhi. Kepolisian saat ini menggaungkan POLISI UNTUK RAKYAT agar Segera Memproses hukum, dalam hal ini jajaran direksi dan/atau pihak yang bertanggung jawab dari PT. Berau Coal.”ujar gunawan

Ia berharap pihak berwenang dapat menindak tegas praktik penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat ini

“Kebenaran itu akan menemukan jalannya sendiri selama kita berada ditempat yang tepat,” tandasnya.

Baca Juga :  48 Jam Mati Sinyal di 'Surga' Maratua: Tamparan Keras ke Destinasi Wisata Internasional

Hingga berita ini ditayangkan, masih belum ada penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak PT Berau Coal mengenai permasalahan yang dialami Robiansyah.’ (Samsul Riyadi)

Loading