INFOFURINNEWS.COM, Berau – Sebuah skandal ketenagakerjaan yang menggemparkan telah mencuat di Kabupaten Berau, menyoroti dugaan pelanggaran hak normatif buruh secara brutal oleh PT. Berau Karetindo Lestari (BKL). Seorang pekerja wanita yang mengalami kecelakaan kerja serius, di mana matanya terpapar bahan kimia saat melakukan pemupukan di lokasi kerja, justru dikenai sanksi pemotongan gaji dan dianggap mangkir (absent) oleh pihak manajemen.
Insiden ini sontak memicu amarah keras dari serikat buruh setempat, yang menuding PT. BKL telah mengabaikan prinsip kemanusiaan dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan secara terang-terangan.
Kasus ini berpusat pada seorang pekerja yang matanya secara tak sengaja terpapar material pupuk saat bertugas di blok perusahaan. Meskipun rasa sakit tidak langsung terasa, kondisi korban memburuk drastis keesokan harinya.
Setelah timbul rasa sakit, pekerja tersebut segera memeriksakan diri ke klinik, yang kemudian merujuknya ke Puskesmas Tepian Buah, Kecamatan Segah, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban berhasil mendapatkan surat sakit resmi dari Puskesmas.
Ironisnya, saat surat sakit yang seharusnya menjadi dasar klaim kecelakaan kerja dan jaminan upah diserahkan kepada HRD melalui mandor, pihak perusahaan menolak mentah-mentah. Penolakan HRD didasarkan pada alasan sepihak: “kesalahan prosedur.”
Upaya mediasi ulang, bahkan hingga ke tingkat Asisten Kepala (Askep), berakhir nihil. Konsekuensinya, alih-alih menerima hak jaminan perawatan dan Upah Harian Kerja (HK) yang dibayar penuh, pekerja tersebut justru dikenakan hukuman finansial karena dianggap tidak hadir (mangkir) dari pekerjaan.
Ketua SBSI 1992 Kabupaten Berau, Yusran, angkat bicara dengan nada yang sangat keras, mengecam tindakan PT. BKL sebagai penzaliman terhadap pekerja.
“Saya menyayangkan atas kejadian terhadap anggota yang kecelakaan kerja, sakit mata karena kena pupuk di tempat kerja, tapi malah dianggap mangkir atau dipotong gaji oleh perusahaan,” tegas Yusran.
Yusran menegaskan bahwa tindakan manajemen perusahaan jelas-jelas melanggar aturan ketenagakerjaan, di mana hak pekerja yang sakit akibat kecelakaan kerja wajib dijamin upahnya.
“Seharusnya karyawan sakit (karena kecelakaan kerja) harian kerja (HK) tetap dibayar, karena tidak ada orang mau sakit agar tidak masuk kerja,” ujarnya, seraya menuding manajemen PT. BKL “tidak punya hati nurani sebagai manusia yang normal.”
Yusran menuntut agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada PT. BKL, mengingatkan bahwa jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perlindungan hak normatif adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan yang bisa diabaikan.
“Perusahaan seperti ini harus dikasih sanksi oleh pemerintah karena telah menzolimi pekerja/buruh. Sedangkan pekerjaan/buruh harus mendapatkan kehidupan yang layak dan kesehatan harus dijamin yang maksimal, bukan dizolimi,” tutup Yusran.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam bagi dunia industri di Berau, mempertanyakan komitmen PT. BKL terhadap standar K3 dan implementasi jaminan sosial pekerja.
Bola panas kini berada di tangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, akankah mereka segera bertindak untuk memulihkan hak pekerja yang terzalimi ini, ataukah praktik pelanggaran hak buruh akan dibiarkan berlanjut?(Tim Red)
![]()












