Berau  

Memanas! AMPTB dan Mahasiswa Berau Bersatu Melawan Peta RTRW Kaltim, Sengketa Batas Kutim Dibawa ke Kemendagri

Samarinda, Infofurinnews.com – Eskalasi polemik penegasan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Pejuang Tapal Batas (AMPTB) Berau resmi menggandeng Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda untuk memperkuat konsolidasi gerakan menolak penggunaan peta Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW sebagai dasar penetapan batas wilayah.

Langkah ini diambil menyusul kebuntuan (deadlock) dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan pada 7 Oktober 2026.

Dalam mediasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau secara tegas menolak tawaran peta RTRW Kaltim 2023–2043, sementara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyatakan persetujuannya.

Ketua AMPTB-Berau, Bastian, menegaskan bahwa penarikan garis batas administratif tidak boleh diukur sekedar dari kalkulasi garis teknis di atas peta tata ruang provinsi, melainkan wajib memperhitungkan aspek keilmuan, dokumen administrasi, serta riwayat sejarah kawasan.

Baca Juga :  Kolaborasi Kreatif Lintas Sektor, BIGBAM Fest 2026 Siap Guncang Industri Hiburan Berau

“Jangan sampai penetapan batas hanya mengacu pada peta RTRW provinsi, sementara ada riwayat wilayah dan masyarakat yang sudah lama tinggal di sana. Ini bukan sekedar persoalan garis di atas peta, ada masyarakat yang mengelola lahan dan memegang dokumen administrasi sah dari Kabupaten Berau,” tegas Bastian saat konsolidasi di Samarinda, Minggu (18/10/2026) malam.

Bastian mendesak agar Pemprov Kaltim melakukan evaluasi serta membuka ruang revisi atas Perda RTRW Kaltim No. 1/2023. Ia menekankan pentingnya merujuk pada dokumen historis pembentukan Kutai Timur sebagai daerah pemekaran pada tahun 1999 guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

Dukungan serupa ditekankan oleh Ketua KPMKB Samarinda, Marinus Oky. Menurutnya, keterlibatan mahasiswa bertujuan memastikan proses penyelesaian batas wilayah berjalan transparan, dan berpihak pada hak-hak konstitusional warga.

“Kami sepakat bahwa persoalan tapal batas ini harus dikawal bersama. Kepentingan masyarakat Berau perlu diperjuangkan melalui proses penyelesaian yang jelas, terbuka, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Oky.

Baca Juga :  Sinergi Tiga Kesultanan, Pertemuan Sakral di Bulungan Rumuskan Masa Depan Tanah Ulayat

Persoalan ini juga mendapat perhatian serius dari kalangan tokoh adat. Cucu Kesultanan Sambaliung, Datu Surya Wira Kusuma, mengapresiasi gerakan pengawalan elemen masyarakat dan mahasiswa, sekaligus memeringatkan pemerintah daerah agar tanggap mengantisipasi potensi gesekan sosial di lapangan.

Ia menggarisbawahi enam kecamatan di Kabupaten Berau yang berbatasan langsung dengan Kutim dan rentan terdampak, Kecamatan Kelay, Kecamatan Tabalar, Kecamatan Biatan, Kecamatan Talisayan, Kecamatan Batu Putih, dan Kecamatan Biduk-Biduk.

Datu Surya menegaskan bahwa ketidakpastian batas administratif yang berlarut-larut berpotensi memicu konflik agraria, mengganggu pelayanan publik, serta menciptakan ketidakpastian iklim investasi di daerah.

Sebagai langkah konkrit selanjutnya, AMPTB-Berau dan KPMKB Samarinda berkomitmen mengawal lima poin hasil mediasi Balikpapan yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bahan fasilitasi tingkat pusat.

Baca Juga :  Perkuat Kedaulatan Adat, Kesultanan Sambaliung Dorong Transformasi Tata Kelola Investasi Berbasis Kearifan Lokal di Berau

Gerakan sipil ini menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan di Kemendagri agar keputusan akhir yang diambil pemerintah pusat didasarkan pada data faktual, keadilan administrasi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

 

Penulis : Pilah

Loading