Misteri Anggaran di Balikkukup, Pendamping Desa ‘Menghilang’ di Tengah Isu Transparansi Dana!

Balikukup, INFOFURINNEWS.COM – Kabut ketidakpastian menyelimuti kampung Balikkukup. Masyarakat setempat mulai menyuarakan kegelisahan mereka, menuntut transparansi atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Sorotan tajam kini diarahkan pada sosok kunci yang seharusnya menjamin akuntabilitas: Pendamping Kampung.

Masyarakat Balikkukup bertanya-tanya, kemana Pendamping Kampung yang seharusnya aktif mendampingi pengelolaan keuangan dan pembangunan Kampung Absennya pendamping di lokasi tugas memicu dugaan serius: adanya “kerjasama” gelap antara Pendamping Kampung dengan Kepala Kampung, atau yang sering disebut perangkap kampung, demi menutupi tata kelola anggaran yang tidak transparan.

Pendamping Kampung memiliki tugas vital untuk memfasilitasi perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi keuangan Kampung, serta memastikan seluruh proses berjalan secara partisipatif dan akuntabel.

Kehadiran mereka adalah mandat hukum untuk meningkatkan keberdayaan dan mengawal penggunaan dana publik.

Baca Juga :  Perkuat Pelayanan Hukum di Bidang Datun, Kejari Karawang MoU dengan Perum Perhutani dan BSI

Situasi semakin memanas setelah Kepala Kampung Balikkukup diduga menghindar dari upaya konfirmasi.

Awak media melaporkan bahwa nomor telepon mereka telah diblokir oleh Kepala Kampung, secara efektif memutus akses informasi vital bagi publik.

Aksi penghindaran ini justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya sesuatu yang ditutupi.

Di sisi lain, potensi pelanggaran serius dilakukan oleh Pendamping Kampung yang tidak berada di tempat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ketidakhadiran yang terus-menerus dan melanggar kewajiban kerja bisa berujung pada sanksi disiplin yang tajam, termasuk:

Pemotongan Gaji

Teguran Tertulis Resmi

Pemutusan Kontrak Kerja

Ketidakaktifan Pendamping Kampung dalam tugasnya mengawal dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBK merupakan pelanggaran kontrak kerja dan mencederai asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif yang wajib diterapkan dalam Pengelolaan Keuangan Kampung (sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018).

Baca Juga :  Mengenal Dr Warsito, Ditolak Negeri Sendiri, Dihargai di Negeri OrangSetelah mengulas Herry IP, Naga Api, pelatih kita yang sukses mengantarkan ganda Malaysia meraih gelar badminton, sekarang giliran Dr. Warsito Purwo Taruno. Nasibnya mirip, tapi beda bidang. Dr Warsito ditolak di negeri sendiri, malah sangat dihargai di negeri orang. Mari kita dalami kisah penemu Electrical Capacitive Cancer Therapy (ECCT), alat penghancur sel kanker. Siapkan kopi dan gorengan tela-tela wak. Di sebuah negeri bernama Indonesia, seorang ilmuwan bernama Dr. Warsito Purwo Taruno menyalakan lentera harapan di lorong tergelap dunia medis. Ia bukan siapa-siapa ketika lahir di Surakarta, 15 Mei 1967. Namun, dari tanah sederhana itu, tumbuh seorang anak yang kelak akan menjadi pelopor teknologi terapi kanker berbasis medan listrik, teknologi yang mengundang decak kagum dunia, namun malah ditolak oleh bangsanya sendiri. Pendidikannya bermula dari SMA Negeri 1 Karanganyar. Ia melanjutkan ke Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada, sebelum mendapat beasiswa ke Jepang dan menuntaskan pendidikan hingga doktoral di Shizuoka University. Bukan hanya lulus, ia menjadi pelopor teknologi Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT), sebuah alat tomografi 4 dimensi yang kemudian digunakan oleh NASA dan perusahaan raksasa seperti Exxon Mobil dan Shell. Warsito tak sekadar belajar, ia mencipta. Namun pencapaian terbesarnya muncul bukan di ruang kuliah atau laboratorium kampus, tapi saat sang adik tercinta divonis kanker payudara stadium akhir. Rumah sakit angkat tangan. Tapi Warsito menolak tunduk. Ia kembali ke laboratorium, menciptakan Electrical Capacitive Cancer Therapy (ECCT), sebuah terapi revolusioner yang menggunakan medan listrik statis untuk menghancurkan sel kanker tanpa operasi, tanpa kemoterapi, tanpa radiasi. Dari eksperimen untuk menyelamatkan adiknya, lahirlah sebuah teknologi yang menyelamatkan ribuan orang. CTech Labs Edwar Technology pun didirikan. Di sinilah ECCT berkembang, menarik perhatian pasien dari seluruh Indonesia. Tapi apa balasan dari tanah airnya? Pada 2015, Kementerian Kesehatan menutup kliniknya dan menghentikan izinnya atas alasan regulasi. Sebuah surat datang, bukan sebagai ucapan terima kasih, melainkan larangan untuk melanjutkan riset. Warsito disudutkan, bukan karena salah, tapi karena melangkah terlalu cepat untuk birokrasi yang lamban. Namun seperti air yang tak bisa dibendung, Warsito membawa ECCT ke Warsawa, Polandia. Kota tempat Marie Curie dulu menaklukkan radioaktif. Di sana, teknologi ini disambut dengan tangan terbuka. Pelatihan internasional dimulai. Negara-negara seperti Kanada, Amerika Serikat, Australia, dan Singapura tertarik mengembangkan teknologi ini. Dunia menyambutnya dengan hormat, saat Indonesia bahkan enggan memberi ruang. Meski ditolak di negeri sendiri, Warsito tak pernah membenci. Ia terus meneliti, mengajar, mengembangkan teknologi, dan menyelamatkan nyawa. Lebih dari sepuluh paten internasional dikantonginya. Ia telah menerbitkan lebih dari 150 artikel ilmiah. Ia menerima Achmad Bakrie Award pada 2009 dan BJ Habibie Technology Award pada 2015. Tapi di luar semua itu, penghargaan sejatinya adalah senyum para pasien kanker yang sembuh, bukan karena takdir, tapi karena tekad satu manusia yang enggan menyerah. Kisah Warsito bukan sekadar tentang teknologi. Ini adalah kisah perjuangan. Tentang seorang ilmuwan yang dicintai dunia namun disisihkan oleh bangsanya. Tentang bagaimana negeri ini kerap menolak cahaya dari anak-anaknya sendiri, lalu memujanya setelah dunia lebih dulu berlutut. Apakah bangsa ini hanya akan terus menjadi pengusir diam-diam para jeniusnya? Apakah kita hanya akan memberi tempat bagi penghafal kebijakan, tapi tidak pada pencipta harapan? Warsito telah memberi contoh bahwa cinta pada negeri tidak harus menunggu pengakuan. Tapi sampai kapan negeri ini terus menutup pintu pada cahaya yang bisa menyelamatkan ribuan nyawa? Jika Warsito bukan pahlawan, maka kita patut bertanya kembali: siapa sesungguhnya pahlawan dalam dunia yang sesak oleh birokrasi tapi hampa keberpihakan? "Jika ilmu untuk menyelamatkan nyawa dianggap melanggar aturan, maka biarlah dunia menjadi saksi bahwa aku pernah mencoba." Begitu kira-kira pesan diam Dr. Warsito. Sebuah pesan yang tak akan lekang oleh waktu.(*)

Situasi di Balikkukup menjadi studi kasus yang mengkhawatirkan tentang rapuhnya sistem pengawasan di tingkat Kampung.

Dana Kampung, yang bersumber dari APBN, adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan asas keterbukaan penuh.

Kementerian Kampung/desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian kinerja Pendamping Kampung, dituntut untuk segera turun tangan.

Evaluasi kinerja dan penerapan sanksi tegas terhadap Pendamping Desa yang mangkir adalah langkah awal untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, transparansi anggaran harus segera diwujudkan, minimal dengan mempublikasikan APBK secara terbuka dan mudah diakses oleh warga, sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga :  Proyek Puluhan Miliyaran Pembangunan TPA Baru Milik Dinas PUPR Berau Di Duga Menggunakan Material Galian C Ilegal, PPK Bungkam??

Akankah kasus Balikkukup menjadi lonceng peringatan bagi desa-desa lain, ataukah akan kembali tenggelam dalam kebisuan birokrasi?(Tim Red)

Loading