PARIWISATA SEGREGASI DI ‘TANAH SENDIRI’: Resort Asing di Maratua Diduga Sistematis Tolak Tamu WNI

Maratua, INFOFURINNEWS.COM — Isu sensitif terkait kedaulatan pariwisata Indonesia kembali mencuat dari jantung “Derawan Archipelago“, Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Sejumlah warga setempat secara terbuka menyuarakan dugaan praktik diskriminasi yang dilakukan oleh beberapa resort milik investor asing, yang disinyalir secara sistematis menolak tamu Warga Negara Indonesia (WNI) dan hanya melayani wisatawan mancanegara.

Laporan ini, yang beredar luas di kalangan masyarakat dan pelaku usaha lokal, menimbulkan kekhawatiran serius bahwa destinasi unggulan bahari Indonesia ini mulai bergeser menjadi zona eksklusif yang meminggirkan warga negaranya sendiri.

Seorang warga Desa Payung-Payung, yang identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan pekerjaan, mengungkapkan bahwa isu ini bukanlah kabar baru.

“Kami dengar dari orang yang kerja di sana, katanya kalau tamu Indonesia mau menginap sering ditolak halus dengan alasan penuh atau kebijakan internal. Tapi kalau bule datang, langsung diterima,” ungkapnya kepada tim media, Jumat (24/10).

Kondisi ini, menurut warga lain, diduga sudah berlangsung sejak beberapa resort tersebut memperoleh izin operasional.

Warga menilai, izin dari pemerintah Indonesia justru disalahgunakan untuk menerapkan aturan internal yang de facto bersifat segregatif, memilah tamu berdasarkan paspor.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Palsu Aspihani Ideris: Rektor Undar Jombang Konfirmasi Ijazah dan Surat Keterangan Bukan Produk Kampus

Jika benar, praktik ini bukan hanya sekedar penolakan bisnis, melainkan sebuah pelanggaran fundamental terhadap prinsip kesetaraan yang dijamin undang-undang.

Dugaan penolakan tamu domestik ini secara langsung berhadapan dengan payung hukum pariwisata Indonesia.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan wisata tanpa diskriminasi.

Diperkuat oleh Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2016, setiap usaha akomodasi harus terbuka untuk umum dan dilarang keras menolak tamu berdasarkan kewarganegaraan, ras, agama, atau status sosial.

Seorang pemerhati hukum pariwisata nasional menegaskan bahwa tindakan ini dapat berujung pada konsekuensi serius.

“Menolak wisatawan lokal karena bukan orang asing adalah bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan hukum dan semangat pariwisata nasional. Jika terbukti, sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha, harus diterapkan,” tegasnya.

Pulau Maratua, sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), adalah bagian dari program ekowisata berkelanjutan yang dicanangkan pemerintah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca Juga :  Wagub Seno Aji Sambut Hangat PJI, Siap Dukung Program Kerja dan Peningkatan SDM Pers.

Namun, munculnya dugaan diskriminasi ini menimbulkan kegelisahan bahwa pariwisata Maratua beralih menjadi komoditas eksklusif bagi segelintir investor asing, sementara rakyat daerah hanya menjadi penonton di “tanah sendiri”.

“Kami bangga pulau kami dikunjungi orang asing, tapi bukan berarti orang Indonesia dilarang datang. Ini tanah kami sendiri,” ujar seorang pengelola homestay lokal, menyuarakan sentimen kedaulatan pariwisata.

Para tokoh masyarakat dan pelaku wisata lokal mendesak Dinas Pariwisata Kabupaten Berau untuk segera melakukan investigasi dan klarifikasi menyeluruh.

Mereka menuntut pemerintah daerah tidak hanya fokus pada investasi, tetapi juga memastikan semua pelaku usaha tunduk pada hukum nasional dan menghormati hak-hak wisatawan domestik.

“Kami minta Pemkab Berau jangan diam. Investor asing harus tunduk pada aturan Indonesia. Wisata ini bukan hanya untuk bule, tapi juga untuk rakyat kita sendiri,” ujar salah satu tokoh pemuda Maratua, menuntut ketegasan pemerintah.

Tindakan menolak tamu berdasarkan kewarganegaraan, jika benar terjadi, adalah pukulan telak bagi citra pariwisata Berau yang mengklaim keramahan. Lebih dari itu, praktik ini melukai rasa keadilan masyarakat lokal.

“Indonesia membangun pariwisata untuk mempertemukan semua bangsa, bukan untuk memisahkan rakyatnya sendiri,” tutupnya.

Hingga rilis berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen resort yang dituduh maupun dari Dinas Pariwisata Kabupaten Berau. Tim media masih berupaya menghubungi instansi dan pihak berwenang untuk memperoleh klarifikasi mendalam.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu 44,36 Gram di Karang Ambun

Pemerintah Pusat dan Daerah kini ditantang untuk membuktikan komitmennya: apakah Maratua adalah aset nasional yang terbuka untuk semua, ataukah surga eksklusif yang memihak pada modal asing.(Tim Red)

Loading