Polemik Rangkap Jabatan: ASN Merangkap Ketua BPD di Kutai Timur, Regulasi di Ujung Tanduk

Kutai Timur, INFOFURINNEWS.COM – Sebuah desa terpencil di Kabupaten Kutai Timur, Desa Mangkalihat di Kecamatan Sandaran, kini menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran regulasi yang berpotensi merugikan negara. Isu rangkap jabatan yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat telah berlarut-larut tanpa adanya penindakan tegas, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan di tingkat lokal hingga kabupaten.

Ketua BPD Desa Mangkalihat, yang diidentifikasi sebagai Ika Nurjana, diduga kuat telah melanggar aturan dengan merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni seorang Bidan.

Menurut Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ASN/PPPK dilarang keras memiliki lebih dari satu jabatan yang pendanaannya bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD).

Pelanggaran ini, jika terbukti, bukan hanya masalah etika birokrasi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi disiplin, pemberhentian, bahkan pidana terkait potensi gaji ganda yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Hari Jadi Pulau Balikukup Berujung Kekecewaan Massal, Warga Tuding Kepala Kampung Ingkar Janji

Situasi ini semakin ironis mengingat setiap laporan pertanggungjawaban tahunan desa harus dibubuhi tandatangan oleh Ketua BPD tersebut, mengesahkan laporan yang dihasilkan di bawah status yang dipertanyakan legalitasnya.

Ketika dikonfirmasi, Ika Nurjanna memberikan keterangan yang kontroversial. Melalui pesan WhatsApp, ia mengklaim bahwa dirinya awalnya tidak mengetahui aturan rangkap jabatan saat pendaftaran, dan baru mengetahuinya setelah dilantik.

Namun, yang lebih mengejutkan, ia menambahkan bahwa rangkap jabatan ini “sudah diperbolehkan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta”. Ia bahkan menyebutkan adanya tembusan ke Manado, melibatkan BKSD, Inspektorat, dan BPMD Kabupaten, serta Papsi.

“Jadi kami sisa menunggu arahan karena belum ada regulasi yang mengatur dari kabupaten,” imbuhnya.

Klaim ini secara fundamental bertentangan dengan landasan hukum yang ada. Undang-Undang Desa secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi anggota BPD dengan posisi yang gajinya bersumber dari APBN/APBD.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi SMA Ar. Rahim Dompu Divonis 4 Tahun Penjara

Pernyataan bahwa “belum ada regulasi yang mengatur dari kabupaten” tidak dapat membatalkan larangan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang yang lebih tinggi.

Masyarakat Desa Mangkalihat dilaporkan hanya bisa “mendengar, melihat, dan tidak bisa berbuat apa-apa” terhadap pelanggaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.

Hal ini menyoroti dugaan sikap “tutup mata” dari pihak yang memiliki kepentingan dan kewenangan, khususnya Pemerintah Kecamatan Sandaran, terhadap peraturan yang jelas-jelas dilanggar.

Keluhan warga dan temuan media ini menggarisbawahi kegagalan pengawasan berjenjang, dari tingkat desa hingga kabupaten.

Selama bertahun-tahun tanpa penindakan, kasus ini memunculkan pertanyaan kritis: 

Mengapa pelanggaran regulasi yang berdampak pada keuangan negara dibiarkan begitu saja?

Kasus di Desa Mangkalihat ini adalah ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan patuh pada regulasi.

Baca Juga :  Jalan Pesisir Berau di Bawah Ancaman, Truk Kayu 20 Ton PT KIM Dan TRHLanggar Batas Muatan Tanpa Izin Jalan.

Penegasan status Ketua BPD ini harus segera dilakukan untuk menghentikan potensi kerugian negara dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi desa.(Tim Red)

Loading