Proyek BKPSDM Berau Rp13,7 Miliar Terancam Mangkrak, Inkonsistensi Target dan Pengabaian Nyawa Pekerja

Berau, INFOFURINNEWS.COM – 24 Desember 2025 – Proyek pembangunan kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPSDM) Kabupaten Berau kini berada di bawah sorotan tajam. Proyek ambisius senilai Rp13,7 miliar yang bersumber dari APBD 2025 ini diduga kuat tidak akan rampung sesuai kontrak, sementara standar keselamatan kerja di lapangan tampak diabaikan secara sistematis.

Terlihat di papan anggaran Pembangunan Kantor BKPSDM Berau, Nomor Kontrak, 04/PPK/Fisik.BKPSDM/VII/2025, Pelaksana, CV Kimyassada Herlanda Nilai Kontrak, Rp 13.7 miliar, Sumber Dana, APBD 2025, Masa Kerja, 29 Juli 2025 – 25 Desember 2025

Berdasarkan papan proyek bernomor kontrak 04/PPK/Fisik.BKPSDM/VII/2025, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Kimyassada Herlanda ini seharusnya mencapai titik final pada 25 Desember 2025. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan realitas yang kontradiktif dengan kalender kerja.

Ketidakpastian penyelesaian proyek ini diperparah oleh pernyataan yang saling bertolak belakang antara pihak pelaksana dan pengawas.

Saat dikonfirmasi, sosok yang mengklaim sebagai kontraktor memberikan pernyataan mengejutkan melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Polisi Amankan HE dengan 4,65 Gram Sabu di Kampung Sambakungan

“Pekerjaan tersebut tidak jauh di bulan Januari akan selesai,” ujarnya dengan nada santai, seolah mengonfirmasi bahwa proyek ini memang akan melampaui tepat waktu (adendum waktu).

Sebaliknya, pengawas lapangan yang enggan menyebutkan namanya bersikeras bahwa proyek akan tuntas tepat di akhir Desember.

Inkonsistensi informasi antara manajemen kantor dan pelaksana lapangan ini memicu pertanyaan besar, Sejauh mana pengawasan Dinas terkait terhadap aliran dana publik belasan miliar ini?

Hal yang paling mengkhawatirkan adalah pengabaian total terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Hasil observasi di lokasi menunjukkan para pekerja beraktivitas di ketinggian lebih dari 7 meter tanpa menggunakan body harness (tali pengaman).

Sesuai standar internasional dan regulasi nasional, bekerja di atas ketinggian 1,8 meter wajib menggunakan alat pengaman jatuh.

Tak hanya itu, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dasar seperti helm proyek dan sepatu keselamatan (safety boots) terlihat nihil di lapangan.

Baca Juga :  Deadlock Mediasi CSR, Warga Tumbit Melayu Tolak Pembangunan Masjid Kerdil PT Berau Coal

Meski pengawas lapangan berkilah bahwa APD sudah disiapkan dan sering dihimbau, pembiaran terhadap pekerja yang bertaruh nyawa di ketinggian tanpa pengamanan adalah bentuk kelalaian profesional yang tidak bisa ditoleransi.

Menanggapi karut-marut proyek ini, Ketua LSM Cakra Kaltim angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai ada indikasi ketidakberesan dalam manajemen proyek sejak awal.

“Uang rakyat sebesar Rp13,7 miliar bukan untuk dijadikan bahan eksperimen atau kelalaian. Jika kontraktor sudah mengaku akan molor ke Januari, ini adalah bukti nyata kegagalan perencanaan dan eksekusi! Kami mendesak instansi terkait untuk segera melakukan audit lapangan,” tegas Ketua LSM Cakra Kaltim.

“Lebih menjijikkan lagi adalah pembiaran pekerja tanpa APD di ketinggian 7 meter. Itu bukan sekedar himbauan yang diabaikan, itu adalah potensi tindak pidana kelalaian yang bisa berujung maut. Jangan tunggu ada nyawa melayang baru aturan ditegakkan. Kami akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum jika ditemukan kerugian negara dan pelanggaran regulasi yang disengaja!” Tambahannya dengan nada tegas.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas terkait untuk memberikan sanksi atas dugaan keterlambatan dan pelanggaran keselamatan kerja ini.(Tim Red)

Loading