Berau  

Proyek Jalan Limunjan–Mantaritip Rp25,2 Miliar, Pintu Masuk KPK dan Kejagung Bongkar Gurita Korupsi Pejabat Berau

Berau, Infofurinnews.com – Aroma busuk bernilai fantastis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali mencuat ke permukaan publik. Proyek infrastruktur jalan senilai puluhan miliar rupiah yang digelontorkan dari uang rakyat kini berada diujung tanduk pengusutan aparat penegak hukum nasional.

Sorotan tajam ini diarahkan langsung pada Proyek Pekerjaan Jalan Limunjan-Mantaritip yang tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1/Limunjan – Mataritip/PJ2/VI/2026 bertanggal 29 Juni 2026.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Dutra Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana ini menyedot anggaran hingga Rp25,2 Miliar yang bersumber penuh dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan temuan awal di lapangan, proyek bernilai jumbo tersebut diduga kuat berdiri tegak di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

Pembangunan infrastruktur di kawasan hutan wajib mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan secara resmi oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, menyampaikan kekesalan mendalamnya atas sikap tertutup para pejabat berwenang yang mengabaikan prinsip transparansi pengelolaan keuangan negara di tengah efisiensi anggaran daerah.

Baca Juga :  Kualitas Udara Tanjung Redeb Masuk Kategori Tidak Sehat Akibat Karhutla Berkepanjangan

“Seharusnya sebagai penanggung jawab anggaran bersikap kooperatif. Ini terkait pertanggungjawaban APBD, ini uang rakyat jangan sampai dipergunakan untuk proyek-proyek yang tidak jelas dan tidak memberikan dampak kepada masyarakat. Di tengah efisiensi anggaran APBD saat ini, dana besar justru dihamburkan untuk proyek-proyek yang sama sekali tidak prioritas.” Ujar Bastian, Ketua GM FKPPI Kaltim saat di temui.

Skandal ini diyakini bukan sekedar kasus tunggal. Bastian mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk segera turun tangan mengusut tuntas proyek ini sekaligus membuka kotak Pandora praktik korupsi terstruktur di Kabupaten Berau.

Berdasarkan informasi investigatif yang dihimpun, pola penentuan pemenang lelang atau tender proyek di lingkungan Pemkab Berau sejak tahun 2024 hingga 2026 diduga kuat telah dikondisikan sejak sebelum proses tender resmi dibuka.

Baca Juga :  Manifesto Kemanusiaan May Day, SBSI 1992 Berau Salurkan Bantuan bagi Warga Prasejahtera di Sambaliung

Tidak hanya itu, muncul indikasi kuat adanya campur tangan dan perlindungan (backing) dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat daerah untuk mengamankan proyek-proyek bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah agar tidak tersentuh hukum.

“Ini harus segera diungkap sampai tuntas untuk menyelamatkan uang rakyat dari oknum aparat dan pejabat di Berau yang menggerogoti APBD demi kepentingan kelompok dan memperkaya diri sendiri,” tegas Bastian.

Upaya konfirmasi berimbang yang dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan kejelasan resmi justru menemui jalan buntu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Berau memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait status hukum dan urgensi proyek tersebut.

Alih-alih memberikan klarifikasi transparan sebagai pelayan publik, pejabat tinggi Dinas PUPR tersebut justru memblokir nomor telepon seluler wartawan dan sulit ditemui di kantornya.

Sikap tertutup dan anti-kritik ini memicu desakan keras kepada Kepala Daerah Kabupaten Berau untuk segera mengevaluasi bawahannya.

Baca Juga :  Waspada Karhutla di Berau, Koramil Sambaliung Imbau Petani Gunakan Solusi Tanpa Bakar

Tindakan menghindari media dan memblokir akses komunikasi merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip keterbukaan informasi publik serta etika jabatan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan media massa sebagai bentuk pengawasan demokratis.

 

Penulis : Tim Red

Loading