Berita  

SHM Warga Sah di Mata Negara, Mediasi ‘David vs Goliath’ Berau Buntu: Klaim Berau Coal Ambruk di BPN

oplus_0

Berau, INFOFURINNEWS.COM – Drama sengketa lahan yang membelit Robiansyah, warga Kampung Inaran, dengan raksasa tambang PT Berau Coal kembali memanas setelah sesi mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, pada Rabu, 12 November 2025, berakhir tanpa titik temu.

Pertemuan di ruang mediasi PN Tanjung Redeb tersebut, yang dipimpin oleh pihak penengah, kembali menyoroti jurang perbedaan antara klaim warga yang merasa dirugikan dan pertahanan perusahaan atas kepemilikan lahan.

Robiansyah, yang berstatus sebagai tergugat dalam perkara ini setelah digugat oleh PT Berau Coal, mengungkapkan bahwa dalam mediasi, ia diminta untuk menjabarkan keinginannya atas lahan yang disengketakan.

“Saya paparkan kerugian yang saya rasakan. Kerugian yang disebabkan oleh PT Berau Coal,” ujar Robiansyah setelah keluar dari ruang mediasi.

Meskipun demikian, menurut Robiansyah, tim legal PT Berau Coal tetap bersikukuh pada klaim mereka, menyatakan bahwa lahan tersebut sudah dibeli oleh perusahaan.

Baca Juga :  Waspada di Jalan SM Bayanuddin : Bus Perusahaan Biang Kerok Kemacetan dan Bahaya

Pernyataan dari pihak perusahaan yang bersikeras telah membeli lahan justru menimbulkan pertanyaan besar. Abdul Hasan sebagai kuasa pengurus menyoroti keanehan dalam proses penguasaan lahan oleh PT Berau Coal:

“Aneh bin ajaib, kok bisa ya PT Berau Coal menerbitkan surat garapan tanpa diketahui oleh Kepala Kampung Inaran dan RT setempat?” tanyanya penuh keheranan, mengindikasikan adanya dugaan kejanggalan prosedur yang melangkahi otoritas lokal.

Di tengah kebuntuan negosiasi, titik terang justru datang dari instansi pemerintah. Saat dikonfirmasi oleh awak media di PN Tanjung Redeb, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau memberikan pernyataan tegas yang menguatkan posisi Robiansyah.

Baca Juga :  Dirlantas dan Ibu Kapolda Sambangi Ojek Online di Bulungan, Tekankan Keselamatan dan Ketaatan Berlalulintas

Mereka menyatakan bahwa BPN tetap mempertahankan produk mereka, dan yang terpenting, menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Robiansyah terdaftar sah dalam data mereka.

Penegasan dari BPN ini secara fundamental melemahkan klaim PT Berau Coal bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik mereka.

Mediasi yang buntu hari ini mempertegas bahwa konflik agraria antara warga dan korporasi di Berau masih jauh dari usai.

Penegasan BPN mengenai legalitas SHM Robiansyah menjadi kunci krusial yang bisa mengubah arah gugatan.

Klaim pembelian lahan oleh PT Berau Coal, yang dipertanyakan karena diduga mengabaikan perangkat desa setempat, memunculkan spekulasi tentang prosedur akuisisi lahan yang mungkin bermasalah atau cacat hukum.

Kasus ini tidak hanya sekadar sengketa perdata, tetapi juga pertarungan David melawan Goliath yang melibatkan hak-hak dasar masyarakat atas tanah, yang kini berada di tangan Majelis Hakim PN Tanjung Redeb.(Tim Red)

Loading