Berau, INFOFURINNEWS.COM – Ketegangan agraria di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mencapai puncaknya setelah ratusan petani melancarkan aksi pendudukan paksa atas lahan garapan mereka pada 1 Oktober 2025. Aksi ini bukan hanya protes biasa, melainkan perlawanan terhadap dugaan skandal serius yang menyeret seorang pejabat Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berinisial AGS, yang kini dituduh bertindak sebagai “Makelar Tanah” (land broker) yang menggunakan wewenang negara untuk kepentingan pribadi.
Konflik ini melibatkan Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari (CBL) dan Permada Limunjan. Kecurigaan para petani terarah tajam kepada Pejabat AGS yang bertugas di Dinas Kehutanan/BKSDA.
AGS dituding memanfaatkan posisinya untuk mengklaim dan memanipulasi status lahan.
Ia berulang kali memberikan keterangan yang kontradiktif menyebut sebagian lahan sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan sebagian lain Non-KBK sebuah praktik yang secara efektif menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka celah eksploitasi.
Dugaan keterlibatan AGS semakin menguat ketika petani menelusuri klaim kepemilikan lahan yang dipegang oleh individu berinisial AH.
Bukannya memberikan klarifikasi, AH justru mengarahkan kembali semua pertanyaan kepada sang pejabat BKSDA.
“Langsung ke AGS saja, Pak. Soalnya AGS di bagian dari kami juga, dia yang lebih tahu itu,” ujar AH, menguatkan narasi bahwa Pejabat AGS adalah kunci sentral dalam transaksi dan klaim atas lahan masyarakat.
Para petani bersumpah akan tetap bertahan di lokasi sengketa. Mereka menuntut penyelesaian yang adil dan transparan, menuding AGS secara sistematis menggunakan jabatannya di Dinas Kehutanan untuk merebut hak-hak agraria masyarakat kecil.
Menanggapi gejolak publik dan urgensi kasus ini, Komisi II DPRD Berau menyatakan sikap tegas.
Dalam rapat pada hari Kamis, 13 November 2025, Komisi II menegaskan kesiapan mereka untuk mengawal tuntas sengketa lahan ini.
Seorang anggota Komisi II menegaskan bahwa urusan yang berkaitan dengan pertambangan, perkebunan, dan sengketa lahan secara eksplisit termasuk dalam Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka.
“Biar kita di DPRD itu juga ada tupoksi Pak, ya, itu memang tupoksinya atau bidangnya berada di Komisi II,” tegasnya, menanggapi kritik publik.
Pernyataan ini merupakan sinyal politik yang kuat. Komisi II berupaya menepis stigma negatif yang selama ini menganggap lembaga legislatif “tidur” dalam memperjuangkan hak rakyat.
Pengawalan kasus ini, menurut dewan, adalah bukti nyata bahwa fungsi pengawasan politik tengah diaktifkan untuk menjamin keadilan bagi petani.
Kasus sengketa agraria yang melibatkan dugaan pejabat BKSDA ini kini resmi masuk ke ranah pengawasan politik, menandakan bahwa konflik di tingkat tapak telah tereskalasi menjadi isu integritas birokrasi dan perlindungan hak rakyat di tingkat legislatif.
(haris)
![]()












