SKANDAL K3 BERAU: Karyawan Terkubur Longsor, PT SBE Diduga Tutupi Fakta dan Prioritaskan Produksi

Berau, INFOFURINNEWS.COM – Sebuah insiden tragis dan mengejutkan mengguncang industri pertambangan di Kalimantan Timur. Seorang karyawan PT Supra Bara Energi (SBE) tewas tertimbun longsor di area tambang Batubara. Namun, alih-alih menghentikan operasi dan mengedepankan penyelamatan, perusahaan tersebut diduga berupaya menutup-nutupi kejadian, memicu sorotan tajam dan seruan investigasi internasional atas lemahnya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Korban, Setya Budi Utomo, seorang Foreman Pompa asal Pulau Jawa, hilang ditelan reruntuhan tanah saat bertugas mematikan pompa air di lereng tambang di Inpit Dump Utara Pit 55, Kabupaten Berau, Selasa, sekitar pukul 15.00 WITA. Hingga laporan ini diturunkan, jasad korban belum ditemukan.

Informasi dari sumber internal yang kredibel mengungkapkan adanya upaya sistematis dari manajemen PT SBE untuk memblokir informasi. Karyawan yang berada di lokasi kejadian dikabarkan dilarang keras mendokumentasikan tragedi tersebut dan diminta menghapus semua rekaman yang sempat diambil.

Tindakan “tutup mulut” ini segera menuai kecaman, dinilai sebagai langkah anti-transparansi yang berupaya menyembunyikan fakta krusial dari mata publik dan regulator.

Baca Juga :  Perusahaan PT THL Dijatuhi Denda Adat Rp7,5 Miliar Atas Tumbangnya Pohon Sakral Dayak Basap Berau.

Kecaman memuncak ketika dilaporkan bahwa, hanya beberapa jam setelah nyawa seorang pekerja hilang, aktivitas pertambangan di PT SBE tetap berjalan normal pada malam hari.

Sikap ini mempertahankan target produksi di atas nasib karyawan yang tertimbun memperkuat dugaan bahwa perusahaan telah gagal dalam menjalankan Good Mining Practice (Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik).

Siswansyah, perwakilan dari Padepokan Hukum Kaltim, mengecam keras insiden ini sebagai kegagalan fundamental dalam penerapan sistem K3 di PT SBE.

“Perusahaan tambang memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin keselamatan pekerjanya. Apa yang terjadi di Berau ini adalah indikasi nyata bahwa target produksi dijadikan dewa, sementara nyawa pekerja dianggap remeh,” tegas Siswansyah, menyerukan intervensi segera.

Padepokan Hukum Kaltim mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polda Kaltim hingga Mabes Polri, untuk meluncurkan investigasi pidana menyeluruh.

Baca Juga :  DUALISME BALIKUKUP: GEMERLAP PENGHARGAAN VS. KEBISUAN TRANSPARANSI PLTS

Jika terbukti ada kelalaian fatal, manajemen PT SBE terancam dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Kasus ini tidak hanya berujung pada ranah pidana. Siswansyah memastikan pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami mendesak agar izin operasional PT SBE dievaluasi, dan jika perlu, dicabut sementara sampai investigasi tuntas. Jangan biarkan tambang menjadi kuburan massal bagi para pekerja,” seru Siswansyah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 190) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, perusahaan yang terbukti melanggar Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan menyebabkan korban jiwa dapat dikenai sanksi administratif terberat: pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Saat ini, sorotan publik tertuju pada inspektur tambang di bawah ESDM Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan apakah laporan resmi mengenai tragedi ini telah diterima, dan langkah apa yang akan diambil untuk menghentikan operasi yang dicurigai mengabaikan keselamatan ini.

Baca Juga :  Tiang Kayu Ulin': Proyek ADK Rp98 Juta Guncang Balikukup, Dugaan Markup Anggaran Mencuat

Tragedi Setya Budi Utomo kini menjadi simbol gelap praktik pertambangan yang mengorbankan nyawa demi profit, menuntut pertanggungjawaban hukum dan moral tanpa kompromi.(Tim Red)

Loading