Tender Pendidikan Kutai Timur: Proyek Sekolah Disinyalir ‘Berbau’ Hotel

Kutai Timur, INFOFURINNEWS.COM — 17 Okteber 2025 – Sebuah proses tender pembangunan gedung sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kutai Timur (Kutim) terancam batal demi hukum setelah terungkapnya kejanggalan fatal: dokumen lelang proyek pendidikan secara mencurigakan menggunakan kode klasifikasi untuk konstruksi gedung penginapan dan perhotelan (BG007).

Kontroversi ini segera memicu kecaman keras, dengan dugaan bahwa kesalahan kode tersebut bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat adanya pengaturan pemenang tender sejak awal (skenario tender rigging).

Lelang yang dikelola Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Kutim ini menggunakan sistem mini kompetisi yang berlangsung singkat, hanya tiga hari.

Dalam pengumuman resmi, panitia mencantumkan Kode KBLI 14016 Subklasifikasi BG007. Padahal, standar baku untuk pembangunan fasilitas pendidikan (gedung sekolah) adalah kode BG006.

“BG007 itu jelas untuk penginapan, bukan sekolah,” tegas Siti Isro’in, pengurus Gapensi Kutai Timur. Ia menilai perbedaan kode ini adalah kunci untuk menyingkirkan perusahaan-perusahaan yang secara sah memiliki kualifikasi untuk membangun sekolah.

Baca Juga :  Proyek Puluhan Miliyaran Pembangunan TPA Baru Milik Dinas PUPR Berau Di Duga Menggunakan Material Galian C Ilegal, PPK Bungkam??

“Kalau kodenya saja sudah salah, bagaimana dengan perhitungan teknisnya? Ini secara sistematis bisa menyingkirkan penyedia yang sebenarnya memenuhi syarat dan mengarahkan pada pihak tertentu,” ujarnya.

Dugaan pengaturan ini semakin menguat dengan kesaksian seorang kontraktor, yang memilih disamarkan dengan inisial L, yang mengaku sempat berpartisipasi dalam mini kompetisi.

Ia menyoroti singkatnya waktu proses, di mana tahapan pengumuman hingga pemasukan dokumen hanya berjalan tiga hari, tanpa ruang klarifikasi terbuka.

“Persyaratannya sangat sempit dan tidak sesuai dengan bidang usaha kami. Prosesnya terkesan terburu-buru dan tertutup, seolah-olah sudah diarahkan ke peserta tertentu,” ungkap L.

Temuan ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan persaingan sehat yang diamanatkan oleh Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022.

Baca Juga :  Gaktibplin di Polsek Tabalar, Sipropam Polres Berau Temukan Tiga Personel Langgar Ketentuan Rambut

Regulasi tersebut secara tegas melarang pembatasan kualifikasi penyedia yang tidak sesuai dengan perundangan.

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak pemerintah memberikan respons yang kontradiktif.

Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Kutim, Ilham, membantah keras dugaan ini.

Ia bersikukuh bahwa seluruh tahapan lelang telah sesuai regulasi dan telah dikoordinasikan dengan LPJK Kaltim (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) melalui surat resmi. “Sudah sesuai aturan dan ada koordinasi dengan LPJK,” balasnya singkat.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Mulyono, justru memilih menjaga jarak dari polemik ini. Ia menegaskan bahwa seluruh proses lelang berada di bawah kewenangan penuh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Kegiatan itu sudah diserahkan ke KPA, jadi kami tidak ikut,” ucapnya, seolah melepaskan tanggung jawab Dinas dari kontroversi tersebut.

Saat ini, berbagai pihak mendesak agar lelang vital pembangunan gedung sekolah di Kutim segera diaudit ulang secara forensik oleh Inspektorat Daerah dan lembaga pengawasan independen. Integritas pengelolaan anggaran pendidikan negara kini dipertaruhkan.(Tim Red)

Loading