Terkuak di Sidang: Pleidoi Ungkap Perusahaan Istri dan Anak Bupati Balangan Terima Aliran Dana Korupsi Rp20 Miliar

INFOFURINNEWS.COM, Banjarmasin, 19 September 2025 — Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp20 miliar di PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL) kembali menghadirkan kejutan. Dalam nota pembelaannya, mantan Direktur PT ADL, M. Reza Apriansyah, menyeret nama perusahaan milik istri dan anak Bupati Balangan sebagai penerima aliran dana.

Reza menyatakan bahwa ia hanya menjalankan instruksi dari pemegang saham tunggal, yaitu Bupati Balangan. Menurutnya, kerugian negara yang terjadi adalah tanggung jawab kolektif akibat kelalaian sejumlah pihak, termasuk komisaris dan pemegang saham.

“Masalah ini bukan semata-mata kesalahan pribadi saya. Ada cacat hukum dalam pendirian perusahaan, kelalaian komisaris, dan pemegang saham yang lalai dalam melaksanakan RUPS,” ungkap Reza di persidangan. Ia menambahkan bahwa seluruh keputusannya sebagai direktur selalu atas persetujuan dan instruksi langsung dari Bupati.

Kronologi dan Aliran Dana

Dana Rp20 miliar dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 miliar pada Desember 2022 dan Maret 2023. Namun, proses pencairan ini tidak didasarkan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) atau Rencana Bisnis (RB) yang seharusnya. Dokumen pencairan hanya berupa surat disposisi bupati, surat permohonan, dan rekening giro perusahaan.

Baca Juga :  48 Jam Mati Sinyal di 'Surga' Maratua: Tamparan Keras ke Destinasi Wisata Internasional

Dari total Rp20 miliar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp18,64 miliar. Reza mengklaim telah mengembalikan Rp6,96 miliar, menyisakan tuntutan senilai Rp11,68 miliar.

Dalam pleidoinya, Reza merinci bagaimana dana tersebut dialokasikan:

Rp2,65 miliar untuk fee komitmen, yang diminta oleh pemegang saham (Bupati) melalui Komisaris (Sekda).

Rp7 miliar sebagai biaya logistik dan operasional yang mengalir ke berbagai perusahaan afiliasi, termasuk PT Rizki Cipta Karya (milik anggota DPRD Tabalong) dan PT Phoenix delapan delapan.

Rp550 juta untuk biaya kajian teknis.

Rp1,05 miliar yang di-mark up dan digelapkan oleh bagian keuangan PT ADL.

Rp340 juta kerugian akibat penjualan mobil operasional yang tergesa-gesa.

Lebih lanjut, Reza juga menyebutkan dua perusahaan lain yang diduga menerima aliran dana, yaitu PT Nabil Jaya Utama (milik anak/menantu Bupati Balangan) dan PT Amara Al Medira Travel (milik istri Bupati Balangan).

Baca Juga :  Terungkap! Kebakaran Lima Rumah di Tanjung Redeb Ternyata Sengaja Dibakar, Dua Pelaku Diamankan

Pembelaan dan Tanggung Jawab Kolektif

Reza menegaskan bahwa ia tidak pernah berniat merugikan negara, melainkan hanya menjalankan instruksi dengan loyalitas penuh.

Ia berpendapat, “Kesalahan ini merupakan kesalahan kolektif, bukan kesalahan tunggal yang harus dilimpahkan kepada saya sendiri.” Ia merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa tanggung jawab ada pada pemegang saham, komisaris, dan direktur, yang semuanya terbukti lalai dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari kebijakan penyertaan modal yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat, memicu dugaan penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara yang signifikan.

Persidangan ini terus menjadi sorotan publik karena menyentuh nama-nama yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah.

Baca Juga :  Serikat Buruh Gelar Rapat Di Gedung DPRD Berau, Menuntut Diproritaskan Pekerja Lokal.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin kini akan mempertimbangkan nota pembelaan Reza bersama seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Apakah pleidoi ini akan mengubah pandangan Majelis Hakim terhadap kasus ini?(Tim Red)

Loading