Viral !! LSM Cakra Kaltim Geram, PT SBE Diduga Cemari Sungai Daluman Pegat Bukur.

INFOFURINNEWS.COM, Berau – LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, Menyoroti dan geram terhadap dugaan pencemaran sungai daluman yang di lakukan oleh perusahan PT Sumber Bara Energi (SBE), di pegat bukur, kecamatan sambaliung, kabupaten berau, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu di tuding habis habisan.

Disini, dampak pencemaran begitu dirasakan warga yang wilayahnya juga dilintasi aliran Sungai Daluman. Seperti diungkapkan oleh Rani (47), salah satu warga yang tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 1980. “Jadi sejak kecil dulu, kami sekeluarga sangat tergantung dengan Sungai Daluman. Untuk minum, mandi dan keperluan lainnya,” katanya.

Ia bercerita. Air Sungai tersebut sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh warga untuk pertanian, mandi, mencuci hingga minum .

Hanya saja, kondisi air berubah drastis ketika tambang batubara PT.SBE beroperasi. “Kami yang tinggal di sekitar sungai inilah yang merasakan dampaknya. Sekarang kami tidak bisa menggunakan air itu lagi,”ujarnya.

Baca Juga :  Pendekatan Digital Wakil Bupati Berau, Gamalis, Menimbulkan Pertanyaan di Kalangan Media Lokal

“Ini kejahatan lingkungan serius! Sudah berulang kali terjadi, tapi tidak ada tindakan tegas. Warga menderita akibat air tercemar, dan ini jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Budi

Menurutnya, masyarakat wilayah pegat bukur dan sekitarnya yang berdampak langsung yang dulunya bisa di pake, sekarang berupa air menjadi keruh di keseluruhan sungai daluman

Budi menyambut, tindakan perusahaan tindakan PT. PSL sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Baca Juga :  Tragedi di Muara Wahau, Cemburu Buta Berujung Maut di Toko Pakaian

Selain itu, Pasal 104 UU yang sama juga menegaskan:

“Setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Budi Untoro, menuntut agar instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan. “Ini tidak bisa dibiarkan. Jika tidak ada tindakan, Cakra Kaltim akan membawa masalah ini ke tingkat nasional bahkan internasional,”

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SBE belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap agar pemerintah dan penegak hukum segera memberikan keadilan, menutup perusahaan dan menghentikan praktik pencemaran yang merugikan lingkungan serta generasi masa depan. (Tim Red)

Loading