Kejati Pabar Berhasil Kembalikan Dana dari Perkara Korupsi Jalan Senilai Rp2 Miliar

MANOKWARI – Penyidik bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar) telah menerima uang pengembalian hasil dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy – Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Tersangka AYM sebesar Rp.2 miliar pada Selasa (18/3/2025).

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Pabar Abun Hasbulloh Syambas didampingi Asintel M. Bardan menjelaskan bahwa sebelumnya Kejati Pabar telah melakukan penyidikan pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Bintuni Tahun 2023, yang dilaksanakan oleh CV. GBT senilai Rp.8.535.162.123,87. Selanjutnya Kejati Pabar menetapkan lima orang tersangka yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan tersangka BSAB.

Baca Juga :  Wakil Bupati Pakpak Bharat H Matsyuhito Solin Dr,MPd Lakukan Kunjungan Kerja ke Gedung Perpustakaan Daerah Pakpak Bharat

“Pada tahap penyidikan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dan terungkap bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar 7.326.372.972,38,” ujar Abun dalam siaran persnya via Whatsapp di Jakarta pada Selasa (18/3/2025).
.
Selanjutnya, kata Abun, pada 6 November 2024 tersangka AYM telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan paket peningkatan Jalan Mogoy-Merdey ke Kas Umum Daerah sebesar Rp.1.441.729.100 rupiah.

Baca Juga :  Dana PLTS Balikukup Dipertanyakan, Warga Desak Transparansi: Dari Rp125 Juta Kini Hanya Tersisa Rp37 Juta

“Pada hari ini tanggal 18 Maret 2025 tersangka AYM telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp.2 milyar,” jelasnya.

Dalam hal ini, lanjut Abun merupakan bentuk implementasi dari perintah Jaksa Agung, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak berorientasi murni dari sisi represif saja yakni dalam hal pemidanaan. Namun harus mengupayakan dan mengoptimalkan proses penyelamatan kerugian keuangan negara. (**)

Loading