Pengusaha Galian C Di miliki (TR) diduga tidak memiliki izin lengkap.

Rinding || Berau || infofurinnews.com – Kegiatan tambang Galian C diduga ilegal tidak mengantongi izin masih beroperasi bahkan seolah-olah kebal hukum, yang di duga di miliki inisial (TR) yang di miliki Aktivitas penambangan galian C ini masih tetap beroperasi dengan aman dan terkesan tidak memiliki rasa takut sama sekali.

Dari hasil Pemantauan awak media Sabtu (19/4/2025) tambang galian C ini berlokasikan di jalan rinding, di kelurahan rinding , kecamatan teluk Bayur, kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media tersebut, selama beberapa pekan berlalu sampai saat ini masih beroperasi, ironisnya pemilik tambang galian C tersebut acuhkan peraturan Padahal tidak mengantongi Perizinan.

Baca Juga :  Terobosan Diskresi Gubernur Kaltara Selamatkan Sektor Galian C, Tokoh Adat Bulungan Beri Apresiasi Tinggi

Dari hasil pemantauan sampai saat ini, tampaknya belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) sehingga membuat para pelaku usaha ini semakin leluasa melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.

Selain itu keluar masuknya mobil pengangkut yang mengotori jalan umum, sehingga kalau dibiarkan dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

Baca Juga :  Waspada di Jalan SM Bayanuddin : Bus Perusahaan Biang Kerok Kemacetan dan Bahaya

Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku galian C ilegal tanpa izin, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan galian C diduga ilegal ini

Lanjut, menurut informasi inisial (TR) ia oknum bekerja sebagai pegawai negri kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dan memiliki galian C ilegal.

Dalam hal ini, berharap kepada APH tindak tegas galian C yang berada di rinding yang di miliki inisial (TR) dan berharap juga kepada bupati Berau untuk tidak TR yang mempunyai usaha galian C ilegal ini.(*)

Loading