Berau, Infofurinnews.com – Deru mesin industri pertambangan batubara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali dibayangi isu miring terkait kesejahteraan pekerja. PT BAR, salah satu perusahaan subkontraktor yang beroperasi di bawah konsesi raksasa PT Berau Coal, kini menjadi sorotan tajam setelah sejumlah karyawannya mengeluhkan pola pembayaran upah yang kerap molor dari komitmen awal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hak normatif pekerja yang sedianya wajib ditunaikan setiap tanggal 10, diduga kuat sering diundur secara sepihak oleh manajemen hingga tanggal 19 setiap bulannya.
Praktik penundaan ini dilaporkan bukan lagi sekedar insiden tunggal, melainkan telah membentuk pola yang berulang dalam beberapa periode terakhir.
Ketidakpastian tanggal gajian ini langsung menghantam stabilitas ekonomi rumah tangga para buruh. Mulai dari kesulitan memenuhi kebutuhan pangan pokok, ancaman denda cicilan kendaraan dan rumah, hingga tersendatnya biaya pendidikan anak yang sangat bergantung pada presisi arus kas bulanan.
Seorang pekerja PT BAR yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan posisi kerjanya, membenarkan situasi pelik tersebut.
“Memang benar gaji kami diundur dan sering telat dari tanggal yang seharusnya. Situasi ini sangat memberatkan kami yang mengandalkan upah bulanan untuk kebutuhan dapur dan cicilan,” ungkapnya kepada awak media dengan nada getir.
Kondisi ini memicu kritik keras dari publik dan pengamat lokal. Samsul Riyadi, seorang warga Berau, secara terbuka mempertanyakan fungsi intervensi dan lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah terkait.
“Di mana peran Dinas Ketenagakerjaan. Berbagai keluhan sudah beredar luas di kalangan pekerja hingga ke media sosial. Namun sejauh ini, belum terlihat ada respons konkret atau sidak dari instansi yang memiliki fungsi pengawasan tersebut,” cetus Samsul.
Saat dikonfirmasi mengenai sengkarut pengupahan ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Berau, Anang, memberikan jawaban yang mengindikasikan adanya celah komunikasi yang lebar antara realitas di lapangan dan meja birokrasi.
“Dari pihak perusahaan belum ada laporan terkait mundurnya gaji di perusahaan tersebut,” ujar Anang singkat saat dihubungi.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan lebih lanjut dari publik mengenai efektivitas pengawasan ketenagakerjaan yang bersifat pasif menunggu laporan resmi di tengah ketakutan pekerja akan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) jika mereka melapor secara terbuka.
Secara regulasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia, tindakan menunda hak pekerja tanpa kesepakatan tertulis yang sah merupakan pelanggaran serius.
Merujuk pada Pasal 88A Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), pengusaha diwajibkan membayar upah tepat waktu sesuai dengan perjanjian kerja.
Lebih rigid lagi, Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan secara tegas mengatur sanksi finansial (denda) akumulatif bagi korporasi yang lalai
Hari ke empat sampai Hari ke delapan. Dikenakan denda 5% per hari dari jumlah upah. Lebih dari 8 Hari di itambah 1% per hari (maksimal akumulasi 50% dari total upah). Lebih dari 1 Bulan ditambah bunga bank setara bunga bank pemerintah.
Pembayaran denda ini sama sekali tidak menghapuskan kewajiban pokok perusahaan untuk melunasi upah penuh pekerja.
Saat perwakilan manajemen PT BAR melalui bagian CSR, Felani, dihubungi untuk memberikan klarifikasi, pihak perusahaan belum memberikan jawaban definitif.
Langkah serupa juga diambil dengan melayangkan konfirmasi ke manajemen utama PT Berau Coal selaku pemilik konsesi site.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang bersedia dirilis oleh kedua belah pihak.
Kini, publik dan kaum pekerja menanti ketegasan nyata dari pemerintah daerah. Transparansi perusahaan dan taring pengawasan Disnaker Berau sedang diuji.
apakah regulasi ketenagakerjaan benar-benar tegak sebagai pelindung hak buruh, atau hanya berakhir sebagai macan kertas di tengah pusaran industri ekstraktif yang bergelimang rupiah.
Penulis : Hasan
![]()












