BENGALON || KUTIM || infofurinnews.com – Masyarakat dan Pengguna jalan poros bengalon – Sangatta, Kutai Timur, Kaliman timur, beberapa pekan terakhir terus diresahkan dengan banyaknya unit dan truck pengangkut batu yang melintasi jalan umum.
Aktivitas truk angkutan batubara yang diduga milik salah satu perusahaan tambang, PT Kaltim Prima Coal (KPC) itu dipersoalkan warga dan pengguna jalan lantaran menimbulkan debu batubara yang mengotori kawasan jalan yang dilintasinya.
Tak hanya itu, banyaknya truk yang melintas juga telah mengganggu kelancaran dan kenyamanan lalu lintas.
Pasalnya terlihat mobil truk yang berwarna hijau sedang melintasi jalan poros bengalon – Sangatta, sepanjang jalan poros Sangata kotor dan sangat di khawatirkan saat hujan pengguna jalan terjatuh.
Pengguna jalan yang enggan di sebutkan namanya menyebutkan bahwa sejumlah truk perusahaan yang bermuatan beban berat menggunakan jalan fasilitas umum milik pemerintah untuk mengangkut hasil produksi bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana.
“Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Produksi pertambangan dan perkebunan,”ungkap warga yang enggan di sebutkan namanya kepada sejumlah awak media, Selasa (22/4/2025).
Didalam perda ini lanjut dia, memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta, atau bahkan hingga pidana kurungan.
“Karena itu kita tekankan perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib memiliki jalan khusus untuk mengangkut hasil produksinya,”ujar warga pengguna jalan
Diketahui, perusahaan pertambangan batu bara di jalan poros bengalon – Sanggata saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi.
“Perda untuk penertiban kendaraan batu bara agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor itu untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,”ucapnya.
Ia menegaskan, bahwa menyikapi hal tersebut, kepada pemerintah kabupaten dan provinsi tetap konsisten menyoroti persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan KPC. Sehingga ke depan perusahaan bisa mematuhinya, tidak melulu memanfaatkan fasilitas umum.
Saat awak media Berusaha konfirmasi ke manejemen KPC melalui via WhatsApp, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan
![]()












