Kasus BPK Dugaan Pemalsuan Legalisir Ijazah, Penyidik Anggota Polres Berau, Bulan 5 ini Akan Gelar Perkaranya

Berau || Kaltim || infofurinnews.com – kasus dugaan Pemalsuan Legalisir Ijazah palsu yang digunakan ketua BPK kampung manunggal jaya, kabupaten Berau, Kaltim dengan inisial RH ini, menurut penyidik Anggota Polres Berau Angga, yang menangani kasus tersebut mengungkapkan, bahwa bulan Mei tahun 2025 ini akan segera Gelar Perkaranya karena berkas perkara tersebut sudah mencapai 90 persen.

Angga selaku penyidik Anggota Polres Berau pada kasus tersebut, rencana mau panggil pihak DPMK untk minta arsip kelengkapan berkas anggota BPK Manunggal jaya, sebagai pembanding arsip yang kita dapat dari pelapor, abis itu minta keterangan Kadis Pendidikan yang menjabat tahun 2023, kalau 2 itu sudah dilengkapi baru gelar perkara ucapnya.

yang jelas bulan ini akan gelar perkaranya untuk menentukan bisa naik penyidikan atau nggak, soalnya aku masih fokus perkara pembunuhan tuturnya pada saat di konfirmasi lewat pia Wa. wartawan media ini, 15/5/2025.

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau Amankan Seorang Pemuda, Diduga Pemuja Barang Haram

Kemudian menuai gejolak protes warga setempat terkait dengan PAW yang seharusnya terlapor ini tidak bisa dilantik karena sudah di PAW, hal ini berdasarkan aturan Perbub Kabupaten Berau, kalau mengacu pada aturan Perbubnya harusnya Saparuddin yang di Lantik sebagai ketua BPK berdasarkan SK Bupati Berau yang sudah duluan terbit ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya.

kemudian juga inisial (Wi) warga Manunggal Jaya yang masih aktif sampai sekarang sebagai anggota BPK menjadi pertanyaan warga setempat pasalnya laporan masyarakat terkait legalisir ijaza palsu yang digunakan oleh kedua BPK tersebut tidak di non aktifkan walaupun yang sebenarnya legalisir kedua ijazah tersebut cacat administrasi ungkapnya.

Namun yang jadi tanda tanya Besar kenapa kedua orang ini diberi SK oleh Camat Biatan dan dilantik oleh Camat di Desa Manunggal Jaya padahal Warga sudah memberi peringatan dan sudah memberikan protes terhadap kebijakan Camat Biatan karena memberikan SK kepada Ketua BPK yang cacat Administratif tersebut.

Baca Juga :  Pencemaran Lingkungan Diduga dari PT CGS Kembali Meresahkan Warga Santan Hulu, Kukar

Awal dari permasalahan ini di mana Saparuddin digantikan sebagai Ketua BPK secara tidak sesuai prosedur oleh (RH) yang diduga memakai legalisir ijazah palsu dengan tanda tangan yang dipalsukan hal ini sudah di konfirmasi di Dinas pendidikan Kabupaten Berau dan Dinas mengeluarkan Surat penyampaian hasil verevikasi ijazah No.421.10/87/8/Disdik/Kab/Dikmas/IX/2024 pada tanggal 24 September 2024 berbunyi tidak pernah mengeluarkan legalisir ijazah pada tanggal 12 April tahun 2023,

Hal ini terlihat sesuai tanggal legalisir yang dimiliki pemilik ijazah Inisial (WI) dan (RH) yang di tanda tangani oleh pejabat Ditnas Drs.H.Suardi selaku pembina,/IVa dinas Pendidikan Kabupaten Berau.

Kasus ini sudah saya laporkan ke Kapolres Kabupaten Berau dan sudah mendapat surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Informasi Nomor : LI48 XRES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2024; Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/b37 XRES.1.9./2024/Reskrim tanggal 21 Oktober 2024. Surat tersebut sudah saya terima uangkap salah satu warga yang melaporkan.(Tim)

Loading