Tambang Pasir Digunung Tabur Diduga Ilegal Yang Dimiliki Inisial (IL).

BERAU || KALTIM || infofurinnews.com – Belakangan ini, gunung tabur, kabupaten Berau, telah mengeluhkan adanya aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal yang di miliki inisial (IL) di wilayah tersebut. Aktivitas tambang pasir tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan gangguan pada warga sekitar.

Aktivitas tambang pasir tersebut berlokasi di wilayah di jalan gunung tabur, kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang merupakan daerah jalan poros Bulungan, yang rawan terhadap kerusakan lingkungan.

Aktivitas tambang pasir tersebut akan menyebabkan kerusakan lingkungan, di jalan termasuk perubahan bentuk alam dan penurunan kualitas air. Selain itu, aktivitas tambang pasir tersebut juga telah menyebabkan gangguan pada warga sekitar, termasuk kebisingan, dan jalan sangat kotor dan berhamburan.

Baca Juga :  Kapolda Sulteng Berikan 8 Perhatian ini Menghadapi Idul Fitri 1446 H

masyarakat gunung tabur, telah mengeluhkan terhadap aktivitas tambang pasir tersebut. Mereka mengaku khawatir tentang dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas tambang pasir tersebut.

masyarakat gunung tabur, meminta aparat penegak hukum, khususnya Krimsus dan DLHK kabupaten Berau, melakukan tindakan yang tegas terhadap aktivitas tambang pasir tersebut. Mereka juga meminta agar aparat tidak tutup mata terhadap kegiatan ilegal tersebut.

Dalam hal ini, Berdasarkan menurut Undang – Undang, penambang galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindakan pidana, sesuai dengan amanah Undang – Undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009.

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambang tanpa izin resmi bisa di pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Baca Juga :  Kredit Fiktif di Tarakan: Tiga Wanita Ditahan, Manipulasi Data Kependudukan Rugikan Negara Rp2,1 Miliar

Dan, pasal 161 menyebutkan,”setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan atau pemurnian, pengembangan dan/atau batubara yang tidak berasal dari memegang IUP,IUPK,IPR,SIPB, atau izin.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.00.00 (Seratus miliar rupiah).

Aktivitas tambang pasir di gunung tabur, berau ini, telah menjadi perhatian serius bagi warga setempat Aparat penegak hukum harus melakukan tindakan yang tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut dan melindungi lingkungan dan warga sekitar.

Saat di konfirmasi ke pemilik inisial (IL), untuk saat ini tidak bisa di hubungin oleh pemilik usaha tersebut, hingga berita ini di terbitkan.

Loading