INFOFURINNEWS.COM, Berau – (10/8/2025) Temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas di 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Berau.
BPK mendapati adanya kerugian negara senilai Rp777.183.096,00 akibat dugaan praktik fiktif dan tumpang tindih.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 menyebutkan, dari total realisasi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp155,34 miliar, BPK menemukan tiga modus utama penyimpangan:
Hotel Fiktif, Kerugian terbesar senilai Rp352,5 juta ditemukan dari dokumen menginap yang tidak sesuai. Konfirmasi BPK kepada 20 hotel dan 18 OPD mengungkap bahwa para pegawai tidak menginap di hotel yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban.
Tiket Pesawat Fiktif, BPK juga mendapati penyimpangan senilai Rp96,5 juta dari penggunaan tiket pesawat yang tidak sesuai. Pemeriksaan menunjukkan nama pada tiket berbeda dengan nama pelaku perjalanan dinas.
Perjalanan Dinas Tumpang Tindih, Temuan senilai Rp36 juta menunjukkan adanya dua perjalanan dinas yang dilakukan oleh satu orang pada waktu yang sama.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Kalimantan Timur, Budi Untoro, menyoroti temuan ini dengan tajam. “Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi dugaan kuat korupsi yang terstruktur. Uang rakyat telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi.
Budi Untoro mendesak Pemerintah Kabupaten Berau untuk tidak hanya menagih kembali kerugian, tetapi juga membawa kasus ini ke ranah hukum. “Jika hanya dikembalikan, tidak akan ada efek jera. Pelaku harus diproses secara hukum agar hal serupa tidak terulang,” tegasnya.
Ancaman Sanksi Hukum
Praktik penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas seperti yang ditemukan BPK dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan ini dapat dijerat dengan beberapa pasal yang memiliki sanksi berat.
Pasal 2 Ayat (1), Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Pasal 3, Mengenai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta.
Pasal 9, Mengenai pemalsuan dokumen pertanggungjawaban. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta.
Sanksi-sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas fiktif, tetapi juga bagi pejabat yang menyetujui dan memproses pertanggungjawaban palsu tersebut.
Semua pihak terkait, baik dari BPK, Pemkab Berau, maupun LSM, berharap agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah.(Tim Red)
![]()












