INFOFURINNEWS.COM, Jakarta – (29/8/2025) Sepuluh perusahaan swasta atau korporasi didakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp 7,87 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Peran dan Modus Operandi
Para korporasi ini diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi mereka dengan menyediakan produk reksadana untuk PT Asabri tanpa melalui analisis dan kajian yang memadai.
Menurut JPU, perbuatan mereka telah melanggar hukum dan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
Rincian Kerugian per Korporasi
Dari total kerugian Rp 7,87 triliun, JPU merincinya sebagai berikut:
* PT OSO Manajemen Investasi:
Rp 300 miliar
* PT Victoria Manajemen
Investasi: Rp 300 miliar
* PT Millenium Capital
Management: Rp 300 miliar
* PT Recapital Asset
Management: Rp 300 miliar
* PT Pool Advista Asset
Manajemen: Rp 1,517 triliun
* PT Asia Raya Kapital: Rp 2,278
triliun
* PT Maybank Asset
Management: Rp 93,402 miliar
* PT Corfina Capital: Rp 660 miliar
* PT Aurora Asset Management:
Rp 1,248 triliun
* PT Insight Investments
Management: Rp 876,287 miliar
Konteks Kasus Asabri
Kasus ini adalah bagian dari skandal korupsi Asabri yang lebih besar.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 22,78 triliun.
Selain 10 korporasi ini, beberapa individu, termasuk mantan Direktur Utama Asabri, juga telah menjadi terpidana dan menjalani hukuman.
Dakwaan terhadap 10 korporasi ini merupakan langkah hukum lanjutan untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus mega korupsi ini.(Adam)
![]()












