Desakan Keras DPRD Nunukan: Hentikan Segera Operasi Terminal Khusus “Bodong” yang Rugikan Negara

INFOFURINNEWS.COM, Nunukan — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Dr. Andi Mulyono, S.H., M.H., C.La., melayangkan desakan keras kepada pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Sebatik untuk mengambil tindakan tegas.

Desakan tersebut menargetkan penghentian total seluruh kegiatan operasional bongkar muat di Dermaga dan Terminal Khusus (Tersus) swasta di Pulau Nunukan dan Sebatik yang terbukti tidak memiliki izin pembangunan dan operasional yang sah.

Andi Mulyono menyebut kegiatan ilegal, yang ia sebut sebagai “Tersus Bodong,” ini telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Kegiatan ilegal ini merugikan negara karena tidak menyumbang retribusi dan pembayaran kewajiban pajak. Aparat berwenang lainnya seperti Polisi dan Kejaksaan juga harus tegas mengusut tuntas indikasi pelanggaran aturan administrasi perizinan ini,” ujarnya.

Pakar hukum lulusan doktoral ini menjelaskan bahwa keberadaan perusahaan bongkar muat kapal yang mengelola Tersus tanpa izin atau berstatus “bodong” secara langsung menciptakan iklim investasi yang tidak sehat.

“Perusahaan pengelola Tersus yang resmi, yang telah menempuh proses perizinan berliku, panjang, dan berbiaya besar, harus bersaing dengan perusahaan ‘abal-abal’ yang beroperasi tanpa keabsahan hukum. Ini adalah ketidakadilan dalam sistem investasi yang sehat,” tegas Andi Mulyono. 

Ia menilai praktik ini mengganggu arus perkembangan perusahaan yang legal dan taat aturan, sebab mereka disaingi oleh Tersus ilegal yang memilih jalan pintas.

Baca Juga :  BENCANA EKOLOGIS BERAU: Laut Batu Putih 'Mati' Dihantam Limbah Sawit, Nelayan Kehilangan Masa Depan

“Sebagai wakil rakyat di Komisi yang membidangi perizinan, saya mendorong pemerintah daerah dan provinsi, serta lembaga KSOP dan aparat penegak hukum, untuk menghentikan praktik investasi usaha yang tidak benar ini,” tambahnya.

Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, Andi Mulyono menekankan bahwa semua aktivitas perusahaan wajib berlandaskan koridor hukum, termasuk kepemilikan izin usaha.

Meskipun mengakui bahwa pengusaha adalah bagian penting dari masyarakat dan merupakan nadi roda perputaran ekonomi yang perlu didukung, ia memberi catatan keras: perusahaan harus benar dan legal.

Ketidakadaan perizinan legal standing Tersus, lanjutnya, bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut lokasi usaha, kelayakan perusahaan, serta kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keamanan.

“Melalui perizinan, kita bisa memastikan sebuah usaha tidak merusak lingkungan, tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, serta berbagai dampak negatif lainnya,” jelasnya. 

Persoalan kebisingan, pencemaran, atau kerusakan lingkungan, semua dinilai melalui analisis AMDAL dan berbagai syarat ketat lainnya proses yang sayangnya dihindari oleh sebagian pengusaha ilegal.

Baca Juga :  Dugaan Manipulasi Anggaran Rp 6,15 Miliar di Kecamatan Tanjung Redeb, Menjadi Sorotan Tajam LSM.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa pembiaran usaha tanpa izin ini memicu kekacauan administrasi dan tanggung jawab hukum.

“Jika terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari, kita akan menyaksikan saling lempar tanggung jawab antar lembaga-lembaga terkait,” katanya.

Dampak terparah dari praktik Tersus Bodong ini adalah kerugian negara yang sangat besar dari hilangnya retribusi dan pajak. Selain itu, Andi Mulyono menyoroti risiko di wilayah perbatasan seperti Sebatik dan Nunukan.

“Tersus tanpa izin juga rawan pelanggaran batas negara karena berpotensi melahirkan bisnis atau usaha antar negara oleh pengusaha asing, dalam hal ini Malaysia, yang merupakan wilayah perbatasan Indonesia,” papar Ketua Komisi I DPRD Nunukan ini. 

Ia mencatat bahwa aktivitas sehari-hari bongkar muat produk Malaysia ke Indonesia dan sebaliknya, yang menggunakan Tersus ilegal, terkesan dibiarkan.

Andi Mulyono bahkan menyinggung potensi penggerusan nasionalisme ketika produk-produk dari Indonesia, seperti sawit, dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal dan membuat Malaysia terangkat namanya sebagai penghasil utama.

Baca Juga :  PT Berau Coal dan Fenomena Negara di Dalam Negara, Menyoal Legalitas Penahanan Unit Alat Berat Tanpa Proses Hukum

Mengakhiri pernyataannya, ia mendesak seluruh aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menegakkan peraturan dan menghentikan usaha yang tidak berizin tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Andi Mulyono berjanji akan segera memanggil seluruh pengusaha, aparat hukum, dan lembaga perizinan terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Tujuannya adalah membahas polemik ini agar investasi dan kemajuan Nunukan dan Sebatik di masa depan dapat tumbuh sesuai dengan koridor yang dibenarkan oleh undang-undang.

Loading