AUDIT BPK UNGKAP KEKACAUAN FINANSIAL, Belanja Rp8,8 Miliar di 12 Kecamatan Kutai Timur TANPA BUKTI SAH

Kutai Timur, INFOFURINNEWS.COM, 8 Okteber 2025 – Manajemen keuangan publik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berada di bawah sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya temuan signifikan berupa kelebihan pembayaran dan belanja tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah, dengan total mencapai Rp8,8 miliar pada anggaran 2024 di 12 kecamatan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebut kekacauan administrasi ini tidak hanya mencerminkan kelalaian prosedural, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan yang berpotensi merugikan keuangan daerah secara masif.

Temuan ini langsung menunjuk pada akuntabilitas para pejabat lokal, khususnya para Camat yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Hasil audit BPK merinci temuan ini menjadi dua kategori utama yang mengkhawatirkan:

Belanja Tanpa Bukti Sah: Sebesar Rp8.819.413.128,05 dicatat sebagai pengeluaran belanja daerah yang tidak didukung oleh dokumen pertanggungjawaban lengkap dan sah. Ini berarti miliaran uang rakyat dibelanjakan tanpa jejak akuntabilitas yang jelas.

Kelebihan Pembayaran: Ditemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp937.653.043,25 yang wajib dikembalikan ke kas daerah, namun hingga laporan BPK dirilis, penyetorannya belum tuntas seluruhnya.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Pengemudi Ojek, Sidokkes Polres Berau Gelar Pemeriksaan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Temuan ini tersebar di sejumlah kecamatan, dengan Rantau Pulung, Telen, Bengalon, Sangkulirang, dan Muara Bengkal disebut memiliki temuan paling signifikan.

Bahkan, BPK menemukan kasus tunda bayar di Rantau Pulung dan Telen, di mana sisa saldo belanja tahun 2024 baru dibayarkan pada 2025, sebuah indikasi kuat adanya penyimpangan pengendalian keuangan dan keterlambatan pertanggungjawaban.

BPK secara eksplisit menilai kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Audit tersebut secara langsung menuding para pejabat, terutama Camat selaku PA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan fundamental.

“Camat selaku PA tidak optimal melakukan pengawasan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” tulis BPK dalam dokumen resminya, menyerukan pertanggungjawaban pribadi atas kegagalan sistemik ini.

Camat Rantau Pulung, Tristin, saat dikonfirmasi, berusaha meredakan kekhawatiran atas temuan tersebut.

Baca Juga :  Tambang Pasir Digunung Tabur Diduga Ilegal Yang Dimiliki Inisial (IL).

Melalui pesan WhatsApp, ia mengklaim bahwa temuan BPK hanya bersifat teknis dan administrasi.

“Data itu ada, hanya diverifikasi keabsahannya, karena keterlambatan anggota kami menyampaikan kepada BPK,” kilah Tristin, yang berupaya menyederhanakan isu miliaran rupiah uang daerah tanpa bukti sah sebagai sekadar masalah pengiriman dokumen.

Pernyataan ini berpotensi memicu kritik lebih lanjut, mengingat temuan BPK bukan hanya tentang ‘keterlambatan’, melainkan tentang kelengkapan dan keabsahan bukti pengeluaran publik.

Menyikapi temuan ini, BPK mengeluarkan rekomendasi yang bersifat imperatif kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pemkab Kutim diwajibkan untuk:

Segera memproses penyetoran kelebihan pembayaran senilai Rp937 juta ke kas daerah.

Melengkapi seluruh dokumen pertanggungjawaban atas belanja senilai Rp8,8 miliar sebelum batas waktu penyelesaian audit.

Baca Juga :  Ironi Keamanan Komunitas: Ketika Mandat Pusat Mati di Rumput Liar Pulau Balikukup

Memperketat proses verifikasi dan pengawasan keuangan oleh Camat, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran di seluruh kecamatan.

BPK menegaskan bahwa setiap pengeluaran daerah harus didukung oleh bukti pengeluaran yang sah dan dilaksanakan sesuai ketentuan untuk menghindari potensi kerugian negara lebih lanjut. Kegagalan untuk menindaklanjuti rekomendasi ini dapat memicu proses hukum lebih lanjut.(Tim Red)

Loading