Keputusan Etik DPR RI: Rahayu Saraswati Tetap Menduduki Kursi Legislatif

Jakarta, INFOFURINNEWS.COM – 30 Oktober 2025 – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi memutuskan untuk mempertahankan status Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan ini mengakhiri spekulasi publik pasca-pernyataan pengunduran dirinya beberapa waktu lalu.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengumumkan putusan tersebut setelah melalui pembahasan mendalam.

Keputusan itu ditegaskan dengan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara, serta prinsip penegakan etik guna menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Nazaruddin Dek Gam, mengutip dari laporan Antara, Kamis (30/10/2025).

Keputusan MKD ini didasarkan pada surat keterangan yang diterima dari Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, yaitu surat Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Baca Juga :  Terungkap! Kebakaran Lima Rumah di Tanjung Redeb Ternyata Sengaja Dibakar, Dua Pelaku Diamankan

Surat tersebut memuat keterangan final terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI tersebut sempat mengejutkan publik pada Rabu, 10 September, dengan menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan itu diambil menyusul adanya pernyataan yang diakuinya telah menyinggung banyak pihak.

Rahayu, yang juga dikenal sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto, telah menyampaikan permohonan maaf terbuka atas ucapan dan kekhilafannya.

Baca Juga :  SKANDAL DANA PLTS BALIKUKUP: Rp96 Juta Iuran Warga Raib Misterius, Sorotan Tajam ke Kampung Lahumadi

Menyusul pernyataan pengunduran diri tersebut, Fraksi Partai Gerindra sempat melakukan penonaktifan sementara terhadap status keanggotaannya.

Namun, setelah proses etik dan verifikasi secara menyeluruh oleh MKD, badan etik DPR RI kini menegaskan bahwa Rahayu Saraswati tetap sah menduduki kursi legislatif hingga akhir masa jabatan.

Keputusan MKD ini sekaligus menegaskan bahwa proses internal partai dan lembaga etik telah selesai, memastikan stabilitas keanggotaan Rahayu Saraswati di parlemen untuk periode mendatang.(Tim Red)

Loading