Berita  

ULTIMATUM BURUH BERAU! ALIANSI SERIKAT PEKERJA SIAP GELAR AKSI DAMAI JILID IV, TUNTUT KEADILAN DAN PERGANTIAN KADISNAKERTRANS

Tanjung Redeb, INFOFURINNEWS.COM – Kondisi perburuhan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memasuki babak baru yang kian memanas. Setelah serangkaian upaya dialog, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan belasan surat resmi yang diabaikan, Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kabupaten Berau melayangkan surat pemberitahuan untuk menggelar Unjuk Rasa Damai Jilid IV pada Senin, 10 November 2025.

Aksi ini merupakan bentuk ultimatum keras atas mandeknya penanganan isu ketenagakerjaan, mulai dari upah di bawah standar, PHK massal, hingga dugaan union busting.

Surat bernomor 023/ALIANSI SP/SB BERAU/XI/2025 yang ditujukan kepada Kapolres Berau ini menegaskan frustrasi para buruh terhadap Pemerintah Daerah, DPRD, dan khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.

Mereka menyoroti tidak adanya tanggapan serius terhadap 13 tuntutan pokok yang telah diajukan sejak September 2025.

Dalam dokumen yang dikeluarkan Aliansi, tercatat perjalanan panjang upaya damai yang mereka lakukan, termasuk:

1 Mei 2025: Dialog Interaktif dan penerbitan Surat Petisi.

20 Mei & 14 Juli 2025: Dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Berau mengenai penegakan Perda No. 08 Tahun 2018.

Juli – Agustus 2025: Belasan surat dilayangkan, termasuk permohonan data, permintaan pembentukan Komite Ketenagakerjaan (KKAK), hingga laporan dugaan pelanggaran Perda terkait PHK dan Pengupahan.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan, PN Jakbar Gelar Public Campaign Menuju Zona Integritas WBK dan WBBM

11 Agustus 2025: Surat Mosi Tidak Percaya atas kinerja Kepala Disnakertrans Kabupaten Berau ditujukan langsung kepada Ibu Bupati.

“Sudah berapa kali kami bersurat, sudah berapa kali kami duduk di RDP, tapi jawaban yang kami terima hanyalah kebisuan dan pengabaian. Sementara itu, masalah baru terus bermunculan, mulai dari kasus upah hingga PHK massal,” tegas perwakilan Aliansi dalam surat mereka.

15 Tuntutan Kunci: Desakan Pergantian Pejabat dan Kenaikan Upah 25%

Aksi damai yang akan berpusat di DPRD, Polres Berau, PT. Berau Coal, dan Simpang 4 KFC ini membawa 15 tuntutan utama. 

Tuntutan ini bukan hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga reformasi birokrasi dan penegakan hukum:

Ganti Kepala Disnakertrans Kabupaten Berau dan desak DPRD membuat rekomendasi resmi untuk pergantian tersebut.

Penegakan dan Pelaksanaan Perda No. 08 Tahun 2018 secara konsisten.

Segera bentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK dan Desk Ketenagakerjaan.

Tindak lanjuti laporan terhadap PT. SKJ, PT. LIGNUM, PT. KJB, dan PT. BUMA SUARAN.

Tindak Tegas perusahaan yang melakukan UNION BUSTING (pemberangusan serikat).

Kenaikan UMK & UMSK KAB. BERAU tahun 2026 sebesar 25%.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Ramadan, Yayasan Al-Mukaromah Borneo Nusantara Salurkan 8 Ton Beras di Berau

Tolak PHK sepihak dan wajibkan perubahan status pekerja PKWT menjadi PKWTT.

Cabut izin perusahaan yang tidak membayar upah UMK/UMSK dan kompensasi kontrak kerja.

Pemerintah Daerah, PT. Berau Coal, dan DPRD harus bertanggung jawab atas PHK Massal.

Sorotan Ketua SBSI 1992: “Negara Tidak Boleh Menzalimi Buruh!”

Secara spesifik, aliansi juga menyoroti kasus upah di bawah standar di perusahaan seperti PT. TRYDAYA HUTAN LESTARI (PT. THL), serta kasus perusahaan yang tidak membayar kompensasi kontrak kerja, salah satunya adalah PT. DELTA. Kasus-kasus ini menjadi contoh nyata kelambanan Disnakertrans dalam bertindak.

Menanggapi situasi ini, Yusran, Ketua SBSI 1992 Kabupaten Berau yang juga merupakan bagian dari Aliansi, menyampaikan pernyataan tajam.

“Sudah bertahun-tahun kami menyuarakan hal yang sama: Tolak upah di bawah UMK dan tolak PHK sepihak! Perusahaan masih banyak yang tidak menjalankan kewajiban normatifnya. Kami sudah melaporkannya berulang kali, tetapi Disnakertrans terkesan diam dan tumpul. Pemerintah tidak boleh hanya melihat perusahaan; Pemerintah harus hadir untuk buruh. Negara ini tidak boleh menzalimi buruh! Jika Perda yang sudah dibuat tidak mampu ditegakkan, itu sama saja mengabaikan nasib ribuan pekerja. Aksi kami nanti adalah desakan terakhir agar keadilan ditegakkan, bukan hanya di atas kertas, tapi dalam realitas hidup pekerja Berau.” Tandasnya Yusran sebagai ketua SBSI 1992 kabupaten Berau.

Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berau menjamin aksi ini akan berjalan damai sesuai UU No. 9 tahun 1998, namun tetap meminta pengamanan dari Polres Berau untuk mengantisipasi adanya provokasi pihak ketiga.

Baca Juga :  Forkopincam Darul Ihsan Berharap Gampong Bersinergi Bersama Insan Pers Melalui FGD

Aksi yang dijadwalkan mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WITA ini akan diisi dengan orasi, audience terbuka, dan hearing dengan Ketua DPRD, Kepala Disnakertrans (yang mereka tuntut untuk diganti), dan Bupati Kabupaten Berau.(Yusran)

Loading