INFOFURINNEWS.COM, Kutim – Pengrusakan kawasan Mangrove mencoreng wajah pesisir Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur, disulap secara ilegal menjadi cafe kapal dan lahan parkir semi permanen untuk kendaraan wisatawan.
Isu ini semakin kompleks dengan adanya dugaan bahwa cafe tersebut dimiliki oleh seorang pejabat daerah yang diduga sekertaris daerah (Sekda) Kutim
Penebangan mangrove demi kepentingan bisnis telah terjadi, namun ironisnya, tetap lepas dari jerat hukum. LSM, dan masyarakat menyuarakan kekecewaan terhadap lemahnya penegakan aturan di kawasan konservasi tersebut.
Masalah Perizinan: Kepala Dinas DPMPTSP Kutai Timur, Darsafani, menyatakan cafe tersebut tidak memiliki izin resmi. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Dusun Pantai Teluk Lingga yang mengaku tidak dilibatkan dalam proses perizinan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pohon mangrove ditebang secara brutal demi memperluas area tersebut. Tindakan ini tidak hanya merusak ekosistem pesisir yang rapuh, tetapi juga meningkatkan risiko abrasi, intrusi air laut, dan bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
LSM Cakra Kaltim Budi Untoro mengecam keras pengrusakan pohon mangrove.
“Mangrove adalah benteng alami yang melindungi pesisir dari gelombang dan abrasi. Menghancurkannya demi keuntungan sesaat adalah pengkhianatan terhadap lingkungan dan masyarakat. Ini pelanggaran serius yang wajib ditindak tegas,” Ungkap Budi.
Ia menilai, pembiaran oleh pihak berwenang menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan.
“Jika pelanggaran terang-terangan seperti ini tidak ditindak, artinya hukum kita lumpuh. Teluk Suak itu bukan lokasi tersembunyi publik bisa lihat langsung kerusakannya. Pemerintah seharusnya malu,” tegasnya.
Menurut Budi, tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya :
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Perpres No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Perda Kabupaten Bengkayang No. 13 Tahun 2002 dan No. 8 Tahun 2007
Kepmen KP No. 90/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pulau Randayan dan Sekitarnya
Budi, mendesak intervensi cepat dan tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum.
“Tidak boleh ada kompromi. Semua pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang membiarkan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Kalau ini terus dibiarkan, bukan cuma lingkungan yang rusak, tapi juga wibawa negara,” pungkasnya
Ia juga menyerukan penghentian total terhadap aktivitas ilegal tersebut, serta pemulihan menyeluruh ekosistem mangrove agar kawasan pesisir kembali menjalankan fungsi vitalnya sebagai pelindung garis pantai dan penyangga kehidupan masyarakat lokal.
“Aneh, perusak mangrove ada di depan mata, tapi tak ada tindakan pencegahan,” tutupnya.
![]()












