Lalu Lalang, Tanah Haram Menantang Hukum di Jantung Jalan Raja Alam

Berau, INFOFURINNEWS.COM – 19 Desember 2025 – Aktivitas pengerukan tanah yang diduga kuat berasal dari tambang Galian C ilegal di kawasan Jalan Raja Alam II, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, kian mengkhawatirkan. Ironisnya, operasi yang diduga tak berizin ini berlangsung terang-terangan tanpa tersentuh hukum, memicu keresahan publik terkait potensi bencana ekologis.

Pantauan di lapangan menunjukkan ritme kerja yang sangat masif. Deretan truk pengangkut tanah hilir mudik dengan bebas menggunakan akses jalan umum.

Seolah kebal hukum, aktivitas ini disebut-sebut dikendalikan oleh sosok siluman istilah bagi pemilik modal kuat yang identitasnya tersembunyi di balik bayang-bayang.

Dampak langsung mulai dirasakan pengguna jalan. Material tanah yang berhamburan dari bak truk yang tidak tertutup rapat mengotori badan jalan, menciptakan polusi debu saat panas dan berubah menjadi kubangan lumpur licin saat hujan, yang membahayakan keselamatan pengendara.

Baca Juga :  Sidang Ke 12 Poktan UBM Hadirkan tiga Saksi, Saksi Poktan Bantah Bukti PT BC.

Ketakutan warga kini berada di titik nadir. Seorang pengguna jalan yang kerap melintasi jalur tersebut mengungkapkan kekecewaannya dengan nada keras, meski meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

“Kami seperti melihat bencana yang sedang dipersiapkan. Bukit terus dikeruk, tanah berceceran di jalan, tapi semua seolah tutup mata. Apakah harus menunggu ada korban jiwa atau longsor besar baru ada tindakan? Ini jelas-jelas merusak fasilitas umum demi kantong pribadi,” cetus narasumber tersebut.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Skandal Kebungkaman: Dana CSR PT SKJ untuk Kampung Tanjung Batu Raib Sejak 2022!

Selain itu, operasional kendaraan angkut yang mengotori fasilitas umum juga melanggar aturan mengenai ketertiban umum dan lingkungan hidup.

Masyarakat kini menaruh harapan terakhir pada integritas kepolisian dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Publik menuntut adanya tindakan tegas bukan sekedar teguran melainkan penghentian total aktivitas dan proses hukum terhadap oknum di balik layar.

“Kehadiran negara diuji di sini. Jika Galian C yang diduga ilegal ini tetap dibiarkan melenggang, maka wibawa hukum di Berau sedang dipertaruhkan,” tutup pernyataan warga dalam laporan tersebut.

Penulis : Hasan

Loading