Tenggarong, INFOFURINNEWS.COM – Upaya penyelesaian di luar persidangan terkait sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi dan raksasa perkebunan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) resmi dinyatakan deadlock. Pertemuan yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (7/1), gagal menghasilkan titik temu setelah kedua belah pihak mempertahankan posisi hukum mereka secara kaku.
Persidangan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator tersebut sejatinya dirancang sebagai jalan tengah. Namun, jurang perbedaan antara penggugat yang diwakili oleh Darmono dkk dan PT KAJ terlampau lebar.
Kuasa hukum warga, Gunawan, S.H., menegaskan bahwa inti dari tuntutan kliennya adalah pemulihan hak atas tanah dan kompensasi finansial yang masif akibat penguasaan lahan selama bertahun-tahun.
“Kami meminta pengembalian lahan dalam kondisi apa adanya serta ganti rugi atas pemanfaatan lahan tersebut. Nilai kerugian yang kami ajukan mencapai Rp1 triliun, merujuk pada estimasi kerugian nyata yang dialami warga,” ujar Gunawan usai persidangan.
Di sisi lain, PT KAJ tetap pada pendiriannya untuk tidak memberikan kompensasi apa pun. Perusahaan berargumen bahwa perolehan lahan mereka dilakukan melalui prosedur legal dari pihak ketiga, bukan dari para penggugat.
Argumen pembeli beritikad baik ini menjadi tembok besar yang meruntuhkan proses mediasi. Sebelumnya, upaya serupa di tingkat kepolisian juga dikabarkan menemui jalan buntu dengan alasan yang sama.
“Pihak tergugat menyatakan tidak bersedia memberikan penggantian apa pun, karena mereka merasa telah membeli lahan tersebut dari pihak lain, bukan dari klien kami,” jelasnya.
Dengan kegagalan mediasi ini, sengketa kini berpindah sepenuhnya ke meja hijau untuk diputus oleh majelis hakim. Kasus ini diprediksi akan menjadi preseden penting bagi konflik agraria di wilayah Kutai Kartanegara.
“Pada tanggal 11 akan diagendakan penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Kemudian tanggal 18 kami akan menyampaikan tanggapan atas jawaban tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 4 dijadwalkan masuk ke tahap pembuktian, atau agenda lain apabila ditetapkan oleh majelis hakim,” tutup Gunawan.
Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik luas, mengingat skala tuntutan yang diajukan dan keterlibatan instansi pemerintah.
Keputusan akhir dari Pengadilan Negeri Tenggarong nantinya akan menjadi sinyal penting bagi kepastian hukum investasi sekaligus perlindungan hak atas tanah masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara.(Tim Red)
![]()












