Berau, INFOFURINNEWS.COM – Praktik penegakan aturan internal oleh PT Berau Coal di wilayah konsesinya kini menjadi sorotan tajam. Dugaan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang dilakukan oleh manajemen keamanan perusahaan, di bawah arahan Manager Security Punto Prabowo, memicu pertanyaan besar, Sejak kapan korporasi memiliki kewenangan menyita aset layaknya aparat penegak hukum?
Meskipun PT Berau Coal memiliki hak konsesi, aturan hukum Indonesia melalui Pasal 1365 KUH Perdata dan PP No. 18 Tahun 2021 dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak dibenarkan menyita alat kerja milik masyarakat secara sepihak.
Tindakan menahan 1 unit Excavator (PC) sejak tahun 2024 hingga Maret 2026 yang di ketahui, tanpa adanya Laporan Polisi (LP) adalah bentuk nyata perampasan hak milik yang terorganisir.
“Ini bukan lagi soal mengamankan konsesi, tapi sudah mengarah pada tindakan kriminalisasi aset masyarakat tanpa prosedur hukum yang sah. Penyitaan hanya milik Polisi dan Jaksa atas perintah Pengadilan, bukan kewenangan Manager Security perusahaan swasta,” ungkap masyarakat yang enggan di sebutkan namanya.
“Kami mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan oleh Punto Prabowo dan manajemen PT Berau Coal sehingga berani menahan 1 unit alat berat masyarakat selama dua tahun tanpa laporan polisi. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara korporasi. Jika PT Berau Coal merasa dirugikan oleh aktivitas ilegal, tempuh jalur hukum formal. Menahan aset tanpa proses peradilan adalah tindakan perampasan yang melawan konstitusi. Jangan sampai publik melihat PT Berau Coal sebagai institusi yang mencaplok kewenangan Polri dan Kejaksaan hanya karena merasa memiliki konsesi luas!” Tambahannya
Muncul pertanyaan krusial di tengah masyarakat Berau, Siapa sebenarnya sosok di balik PT Berau Coal sehingga mampu membekukan fungsi Kepolisian dan Kejaksaan selama dua tahun?
Secara struktural, PT Berau Coal adalah raksasa pertambangan, namun secara hukum, mereka tetaplah subjek hukum swasta.
Ketika perusahaan mampu menahan barang bukti tindak pidana tanpa menyerahkannya ke pihak berwenang, muncul dugaan adanya kekebalan hukum atau pengambilalihan fungsi APH oleh oknum perusahaan.
Tindakan ini tidak hanya merugikan pemilik alat, tetapi juga menghina wibawa institusi penegak hukum di Indonesia.
Hingga berita ini di turunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Berau Coal. (AH)
![]()












