Jerat Hukum Menyerobot Tanah Orang Lain Tanpa Izin, Bisa Didenda dan Dipenjara!

Infofurinnews.com – Dalam kehidupan sosial, ada begitu banyak masalah yang sering dihadapi oleh masyarakat, salah satunya adalah penyerobotan tanah.

Penyerobotan tanah adalah perbuatan di mana seseorang mengambil hak atau menguasai tanah milik orang lain tanpa memiliki izin.

Tindakan ini sebenarnya tidak sah dan termasuk perbuatan yang melawan hukum.

Jika dibiarkan, orang tersebut akan merasa memiliki hak dan berpotensi menggandakan akta tanah agar seolah-olah ia pemilik sah dari tanah tersebut.

Pasal Penyerobotan Tanah

Pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan pasal 6UU 51/Prp/1960, pasal 385 KUHP, dan pasal 263 KUHP yang dapat memberikan ancaman penjara hingga 6 tahun.

Jerat hukum yang diberikan ke pelaku akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,

Berikut penjelasannya:

1. Menggunakan Tanah Tanpa Izin Pemilik

Seseorang yang memakai tanah tanpa izin pemilik atau pihak yang mempunyai hak sah dapat dikenakan Pasal 6UU 51/Prp/1960. Dalam pasal ini, pelanggar dapat dipidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 ribu

Berikut bunyi pasalnya:

1. barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dengan ketentuan bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut Pasal 5 ayat (1);

2. barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;

3. barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk, atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b ayat (1) pasal ini;

Baca Juga :  Sorotan Dunia: Jeritan Keadilan Warga Balikkukup di Tengah Misteri Dana Bantuan

4. barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b ayat (1) pasal ini.

2. Menyewakan atau Menjual Tanah Orang Lain

Pelaku penyerobotan talah dengan tindakan menjual, menggadaikan, atau menyewakan tanah tanpa izin, bisa dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Berikut bunyinya:

1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;

2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;

3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;

4.barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;

5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;

Baca Juga :  DUALISME BALIKUKUP: GEMERLAP PENGHARGAAN VS. KEBISUAN TRANSPARANSI PLTS

6. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Selain Pasal 385 KUHP, Anda juga bisa menggunakan Pasal 502 UU 1/2023 untuk kasus yang sama.

Pasal ini mengacam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Berikut bunyinya:

1. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau Barang tersebut;

2. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang lain;

3. membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara dengan menyembunyikan kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan;

4. menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut;

Baca Juga :  Polisi Amankan HE dengan 4,65 Gram Sabu di Kampung Sambakungan

5. menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; atau

6. menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah disewakan kepada orang lain.

3. Pemalsuan Sertifikat Tanah

Pelaku pemalsuan atau penggandaan sertifikat tanah dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Berikut bunyinya:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”

Loading