Kejati Tetapkan Kepala Teknik Pertambangan CV ABI Sebagai Tersangka, Resmi Ditahan

Samarinda, Infofurinnews.com – 9 JUNI 2026 – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024.

Tersangka berinisial AW, yang menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) pada CV ABI, langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda pada Selasa (9/6).

Penetapan status hukum ini merupakan hasil krusial dari serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh korps adhyaksa.

Penyidik menegaskan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk meningkatkan status AW dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka berkaitan erat dengan tata kelola penjualan komoditas batubara yang melanggar hukum.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka AW selaku Kepala Teknik Pertambangan diduga kuat terlibat dalam skema penjualan batu bara ilegal, di mana komoditas yang dijual dipastikan bukan berasal dari konsesi atau area tambang resmi CV ABI. Praktik lancung yang berlangsung berkesinambungan sejak tahun 2021 hingga 2024 ini telah mengakibatkan kerugian finansial negara yang sangat signifikan,” ujar Toni Yuswanto.

Baca Juga :  Lahan Berau : Camat Tabalar Tersebut Lindungi Korporasi Sawit, Dokumen Krusial Disekap.

Guna kelancaran proses penyidikan ke depan, pihak Kejati Kaltim langsung melakukan penahanan terhadap AW untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juni 2026 hingga 28 Juni 2026 di Rutan Kelas 1 Samarinda.

Langkah agresif ini diambil berdasarkan pertimbangan yuridis yang matang, baik secara objektif maupun subjektif, sesuai dengan Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Secara objektif, pasal-pasal yang disangkakan kepada AW memuat ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara secara subjektif, penyidik mengkhawatirkan adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti vital, atau mengulangi tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  AUDIT BPK UNGKAP KEKACAUAN FINANSIAL, Belanja Rp8,8 Miliar di 12 Kecamatan Kutai Timur TANPA BUKTI SAH

Dalam perkara ini, AW dijerat dengan dakwaan berlapis yang mengombinasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional terbaru serta undang-undang khusus pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dakwaan Primair, Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan Subsidair, Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini mempertegas langkah tegas Kejati Kaltim dalam menertibkan iklim industri ekstraktif di Kalimantan Timur, wilayah yang dikenal sebagai salah satu lumbung energi terbesar di Indonesia namun rentan terhadap praktik kebocoran pendapatan negara.

Toni Yuswanto menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi segala bentuk penyelewengan di sektor pertambangan yang merugikan publik dan negara.

Baca Juga :  Berantas Peredaran Narkotika, Satgas Yonif 144/JY Berhasil Mengamankan WNA Asal PNG yang Membawa Ganja dan Kokain

“Penahanan ini dilakukan sepenuhnya demi kepentingan penyidikan yang objektif. Ini adalah bagian nyata dari konsistensi Kejati Kaltim dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna memastikan setiap pihak yang diduga kuat menggerogoti kekayaan negara mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Toni.

Penulis : Tim Red

Loading