Tenggarong, infofurinnews.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) Tahun Anggaran 2025 memicu sorotan publik. Lembaga pemeriksa tersebut menemukan kelebihan pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai fantastis mencapai Rp5,09 miliar.
Dokumen pemeriksaan BPK mencatat total honorarium netto yang disalurkan kepada 28 SKPD mencapai Rp10,53 miliar.
Padahal, alokasi yang sesuai ketentuan seharusnya hanya sebesar Rp5,43 miliar. Selisih sebesar Rp5.095.457.285 tersebut dinyatakan BPK sebagai belanja honorarium yang tidak sah dan membebani APBD.
Ketidaksesuaian pembayaran ini tersebar secara masif di puluhan instansi.
selisih anggaran pada beberapa dinas dengan nilai kelebihan pembayaran terbesar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rp 606,89 juta. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rp 474,08 juta. Sekretariat DPRD, Rp 431,79 juta. Dinas Perhubungan, Rp 383,26 juta. Dinas Pariwisata, Rp 357,19 juta. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rp 318,05 juta.
BPK mengungkapkan bahwa akar persoalan timbul dari metode penghitungan honorarium yang keliru.
Para pengelola keuangan di tingkat SKPD menghitung honorarium berdasarkan pagu masing masing subkegiatan. Padahal, regulasi mewajibkan penghitungan didasarkan pada total pagu yang dikelola untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kekeliruan sistemis ini dinilai akibat kurang cermatnya jajaran pimpinan daerah. BPK menyoroti peran Sekretaris Daerah dalam mengusulkan Surat Edaran Pjs.
Bupati Kutai Kartanegara Nomor P-3693/BPKAD/BAN.1/065.11/10/2024 tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD TA 2025 yang tidak selaras dengan standar harga satuan regional dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.
Pihak Pemkab Kukar melalui Sekda menyatakan telah menerima dan sependapat dengan temuan BPK tersebut, serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan.
Temuan berulang ini memantik reaksi keras dari Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro. Ia mempertanyakan efektivitas program Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan yang rutin digelar Pemkab Kukar menggunakan uang negara.
“Setiap OPD pasti ada Bimtek pengelolaan keuangan. Tapi kalau temuan seperti ini selalu ada dan berulang, apa gunanya Bimtek?” tegas Budi Untoro.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Budi menilai skema kekeliruan pembayaran ini tidak bisa lagi dipandang sekedar kelalaian administrasi.
“Secara kontrol sosial, ini patut dicermati. Jangan sampai pola pembayaran tidak sesuai ketentuan ini menjadi modus untuk membobol APBD secara halus,” tambahnya.
Budi mendesak Pemkab Kukar untuk tidak sekedar menyelesaikan rekomendasi BPK secara formalitas di atas kertas, melainkan melakukan pembenahan sistem pengawasan internal secara menyeluruh agar kebocoran anggaran serupa tidak terus berulang.
Penulis : Hasan
![]()












