Berau, Infofurinnews.com – Aksi unjuk rasa mengguncang pusat pemerintahan Kabupaten Berau pada Senin (21/9/2026). Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS) menggelar demonstrasi di tiga lokasi strategis untuk menyoroti regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dinilai diskriminatif terhadap pelaku usaha lokal.
Dipimpin oleh Ketua FLKS Mahmud Suyuti bersama sekitar 50 peserta, aksi ini menyasar Kantor Bupati Berau, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau.
Poin utama yang dipersoalkan oleh FLKS adalah kewajiban dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) dalam dokumen tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Terbatasnya jumlah unit AMP di wilayah Berau membuat syarat tersebut dinilai menutup peluang kontraktor lokal untuk berkompetisi secara sehat.
FLKS membawa bukti konkret terkait sebuah perusahaan bernilai penawaran sekitar Rp7,934 miliar yang harus gugur dalam tender akibat persoalan dukungan teknis tersebut.
“Kami tidak meminta dimenangkan. Kami hanya meminta kesempatan yang sama dan persyaratan yang tidak membatasi peserta tertentu,” tegas Mahmud di hadapan pejabat Pemkab Berau.
Tuntutan tersebut langsung disambut oleh para pemangku kebijakan di Kabupaten Berau melalui serangkaian audiensi di sela-sela aksi.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa aspirasi ini akan dijadikan bahan evaluasi internal bersama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan DPUPR.
Asisten II Pemkab Berau Mustakim Suharjana menyatakan keterbukaannya terhadap kritik konstruktif ini. Sementara itu, Kepala UKPBJ Berau Jimmy Arwi Siregar menjelaskan bahwa spesifikasi teknis disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di sisi lain, Sekretaris DPUPR Bambang Sugianto menekankan bahwa penambahan syarat teknis harus selalu didasarkan pada kebutuhan riil pekerjaan yang sah secara hukum.
Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto dan Wakil Ketua II Sumadi menerima dokumen pengaduan tersebut. DPRD berjanji akan menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak terkait serta menelusuri keabsahan dokumen tender yang dipersoalkan.
Persoalan ini kini menjadi sorotan publik luas di Kabupaten Berau. Masyarakat dan pelaku usaha menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah bukan sekedar tanggapan normatif untuk membuktikan apakah persyaratan tender yang diterapkan benar-benar proporsional, memiliki dasar teknis yang kuat, serta tidak mematikan eksistensi kontraktor lokal.
FLKS memastikan akan terus mengawal proses ini agar iklim pengadaan proyek pemerintah daerah berjalan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan.
Penulis : Tim Redaksi
![]()












