Berita  

Tekan DPR dan Pemerintah, Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Lewat Konsep Smart Restrictions

Surabaya, – 10 September 2026 – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) secara tegas mendesak DPR RI dan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak lagi mengulur waktu dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Organisasi pers nasional tersebut menilai wacana ketakutan yang berkembang di ruang publik mengenai RUU ini adalah alasan usang yang sengaja dibuat untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menyayangkan munculnya narasi di ruang publik termasuk dari segelintir elemen masyarakat sipil yang menyebut RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi pasal karet atau alat instrumen politik untuk menyasar masyarakat biasa.

“Jangan menakut-nakuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat awam. Itu pembodohan dan alasan yang sudah usang,” tegas Hartanto dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (4/9/2026).

Baca Juga :  epotisme Menggerogoti Kesempatan: Perusahaan di Bulungan Gagal Mengentaskan Pengangguran

Hartanto menegaskan bahwa jika terdapat celah hukum yang berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, solusinya adalah menutup rapat celah tersebut dalam materi perundangan, bukan malah menghentikan atau mengulur-ulur proses legislasi.

Sebagai jalan keluar atas kekhawatiran publik, PJI menyodorkan gagasan Smart Restrictions (Pembatasan Pintar) berlapis yang wajib dimasukkan dalam substansi RUU Perampasan Aset.

UU Perampasan Aset hanya boleh menyasar pejabat/penyelenggara negara serta pihak-pihak yang terafiliasi langsung dengan tindak pidana korupsi maupun kejahatan keuangan.

Mekanisme perampasan diprioritaskan untuk aset bernilai besar, misalnya minimal Rp5 miliar ke atas. Batasan ini secara otomatis melindungi masyarakat kecil dari potensi pemerasan oknum aparat.

Mengingat koruptor sering menggunakan identitas warga biasa, undang-undang wajib menjamin hak sanggah yang cepat, transparan, dan bebas biaya bagi korban pencurian identitas, disertai kejelasan beban pembuktian kausalitas aset.

Baca Juga :  Ribuan Buruh SBSI 1992 di Berau Siap Gelar Aksi Damai Beruntun Mulai 1 Mei

Setiap penyidik, jaksa, atau hakim yang terbukti merekayasa bukti, menyita aset secara sewenang-wenang untuk motif politik, atau melakukan pemerasan, harus dijatuhi sanksi pidana penjara berat, denda materiil maksimal, serta perampasan aset pribadi. Negara juga wajib memberikan ganti rugi pemulihan nama baik secara cepat.

PJI menilai keberanian DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset merupakan tolok ukur nyata niat baik negara dalam memutus mata rantai korupsi, menerapkan mekanisme pembuktian terbalik, dan memiskinkan para koruptor.

“Rakyat tidak lagi membutuhkan pidato panjang, melainkan realisasi nyata. DPR, Pemerintah, dan Penegak Hukum sudah mendengar aspirasi ini. Jangan bebal terhadap suara rakyat,” ujar Hartanto.

Menutup keterangannya, PJI menginstruksikan seluruh jajaran anggotanya di berbagai daerah untuk proaktif mengawasi dan mengawal proses legislasi ini. PJI menetapkan waktu moral hingga 15 Desember 2026 agar RUU Perampasan Aset resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Pengintaian 4 Hari, Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pemuda Bawa Sabu

Penulis : Hasan

Loading