Advokat Senior Desak Jakarta Tinjau Ulang Total Proyek Kereta Cepat Whoosh, Isyaratkan Dugaan ‘Bau Amis’ Korupsi

Jakarta, INFOFURINNEWS.COM – 23 Oktober 2025 – Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, seruan keras datang dari praktisi hukum senior dan Advokat Internasional, Erles Rareral, S.H., M.H., yang mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta menunda sementara operasional mega proyek yang diselimuti polemik transparansi ini.

Dalam pernyataan eksklusifnya di Jakarta, Kamis (23/10/2025), Rareral menyerukan agar pemerintah bersikap tegas.

Ia bahkan menyarankan langkah radikal: menghentikan sementara Whoosh dan menolak pembayaran utang proyek yang ia sebut “tidak jelas asal-usul serta perhitungannya.”

“Proyek triliunan rupiah ini semestinya menjadi etalase kebanggaan nasional, namun yang terjadi justru diwarnai dugaan ketidakterbukaan, terutama dalam proses pendanaan dan operasional,” ujar Rareral.

“Jangan sampai proyek strategis sebesar ini menjadi beban fiskal jangka panjang yang harus ditanggung oleh rakyat.” Tambahnya

Baca Juga :  Jerat Harga Eceran Pertalite Tembus Rp21.000 di Bengalon Wahau, Subsidi Terdistorsi, Warga Desak Penindakan Tegas APH

Puncak desakan Rareral adalah permintaan langsung kepada dua lembaga penegak hukum teratas di Indonesia: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia mendesak kedua institusi tersebut untuk mengusut tuntas secara serius dan terbuka indikasi dugaan praktik korupsi yang menyelimuti proyek.

“KPK dan Kejagung harus segera menelusuri dugaan ‘bau amis’ korupsi di balik proyek Whoosh,” tegas Rareral, menggunakan diksi yang menandakan adanya aroma penyimpangan serius. 

“Ini bukan hanya tentang uang, tetapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.”ujarnya

Seruan ini memperkuat warning yang sebelumnya juga dilontarkan oleh sejumlah pakar hukum dan kebijakan publik terkemuka, termasuk mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, dan Dr. Norsy, yang juga menyerukan audit dan penelusuran potensi penyimpangan dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  Dua Tanah Bersertifikat Hak Milik Dieksploitasi Tanpa Izin Pemilik Sah, Anton dan Abdul Gugat PT STC Rp173 Miliar

Rareral berharap, langkah evaluasi dan penegakan hukum yang transparan ini dapat menjadi titik balik, bukan hanya untuk Whoosh, tetapi sebagai standar baru dalam tata kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) di masa depan.

“Setiap proyek besar harus terbukti membawa manfaat fundamental bagi rakyat, bukan sebaliknya, justru menjelma menjadi sumber masalah dan dugaan penyimpangan,” pungkasnya.(Tim Red)

Loading