Berita  

Anomali Pengadaan Berau, Referensi Sah Ditolak, LKGSAI Temukan Indikasi Diskriminasi dan Proyek Bodong

Berau, INFOFURINNEWS.COM – 16 Desember 2025 – Proses evaluasi tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Berau menjadi sorotan tajam. Tim Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Timur Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menduga kuat adanya ketidaksesuaian prosedur dan diskriminasi yang merugikan salah satu peserta tender, bahkan menengarai adanya pelaksanaan proyek tanpa Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak resmi.

Permasalahan mencuat setelah salah satu perusahaan peserta tender dinyatakan gugur oleh Kelompok Kerja (Pokja).

Alasan yang disampaikan Pokja adalah bahwa salah satu dokumen referensi kerja yang diunggah peserta dianggap palsu atau tidak diakui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pemberi referensi.

Pihak perusahaan membantah keras tudingan tersebut, menegaskan bahwa seluruh dokumen telah diunggah sesuai ketentuan dan siap diverifikasi.

Kronologi internal perusahaan mengungkapkan sebuah janji kontroversial dari Pokja.

Saat awal penetapan pemenang, Pokja disebut menyatakan bahwa evaluasi akan langsung dibintangkan (dinyatakan lolos) jika ada pernyataan tertulis dari pemberi referensi yang membenarkan keabsahan dokumen. Pernyataan Pokja ini bahkan diklaim terekam dalam bukti rekaman suara (VN).

Baca Juga :  Kejari Jakarta Pusat Sinergi dengan Media, Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Menindaklanjuti arahan tersebut, perusahaan mengajukan sanggahan resmi, melampirkan bukti tertulis pengakuan dan pembenaran dari PPK pemberi referensi.

Namun, dalam jawaban sanggahan, Pokja secara mengejutkan tetap mempertahankan hasil evaluasi awal, menutup pintu bagi klarifikasi yang sah.

Setelah masa sanggah, perusahaan diarahkan untuk mengajukan sanggah banding. Namun, mekanisme ini terbentur tembok birokrasi yang nyata, tidak ada satu pun bank atau perusahaan asuransi yang menyediakan produk sanggah banding sebagaimana dipersyaratkan dalam tender tersebut.

“Kondisi ini praktis menghambat hak peserta tender untuk mencari keadilan. Ini bukan hanya soal gugur, tapi juga soal akses terhadap mekanisme koreksi yang dipersyaratkan negara,” ujar perwakilan DPD Kaltim LKGSAI.

Selain itu, pihak perusahaan juga mengklaim adanya dugaan tekanan terhadap pihak pendukung teknis mereka pemilik Batching Plant yang digunakan untuk pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Pelestarian Tradisi di Tengah Modernitas, Kesultanan Berau Hadiri HUT ke-263 dan Upacara Bekudung Betiung Tumbit Dayak

Tekanan ini, diduga berasal dari pihak lawan dalam tender, diiringi ancaman agar dukungan teknis dibatalkan.

Puncak dari temuan LKGSAI adalah dugaan pelanggaran berat di lapangan.

Tim DPD Kaltim LKGSAI mengklaim telah menemukan indikasi bahwa pekerjaan proyek yang dipersoalkan tersebut telah dilaksanakan, padahal belum diterbitkan SPPBJ dan kontrak resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Penemuan ini didukung oleh dokumentasi lapangan.

Lebih lanjut, di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan plang proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara.

Pihak perusahaan telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Berau, namun hingga berita ini disusun, belum ada tindak lanjut maupun klarifikasi resmi dari lembaga pengawasan internal tersebut.

Baca Juga :  Soal Alasan Prabowo Minta Direksi BUMN Dievaluasi, Ini Kata Sekjen Gerindra Muzani

DPD Kaltim LKGSAI mendesak agar seluruh proses pengadaan di Kabupaten Berau diaudit secara komprehensif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Lembaga ini menuntut transparansi, keadilan, dan akuntabilitas penuh dalam penggunaan anggaran negara.(Tim Red)

Loading