Bupati Balangan Diduga Beri Keterangan Palsu & Terima Aliran Dana Korupsi Rp 2,6 M dari Perusda

INFOFURINNEWS.COM, Banjarmasin, 4 September 2025 – Kasus korupsi yang membelit Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asa Baru Lestari (ABL) di Kabupaten Balangan semakin memanas. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin hari ini, terdakwa RA secara gamblang membantah keterangan Bupati Balangan, AH, dan menyingkap dugaan aliran dana korupsi senilai Rp 2,6 miliar yang diterima oleh pihak pemegang saham, yakni Bupati Balangan sendiri.

Pengakuan RA ini menjadi pukulan telak bagi Bupati AH yang sebelumnya bersaksi bahwa ia tidak mengenal terdakwa.

Bantahan Keras Terdakwa: “Bupati Berbohong, Saya Kenal Jauh Sebelum Jadi Bupati”

Sebelumnya, Bupati AH bersaksi di persidangan bahwa ia tidak mengenal terdakwa RA. Namun, RA dengan tegas membantah pernyataan tersebut.

“Saya kenal AH sejak tahun 2020, saat beliau masih Wakil Ketua DPRD Balangan. Hubungan kami cukup baik dan saya mendukung beliau jadi Bupati. Kalau AH bilang tidak kenal saya, itu kebohongan besar,” ujar RA.

Baca Juga :  LSM CAKRA Kaltim Desak BPK-RI dan Kejati Usut Tuntas Dugaan Tipikor Proyek RRTLH

RA bahkan mengaku beberapa kali membantu kebutuhan politik AH, termasuk mengenalkan kepada seorang pengusaha untuk mendukung pencalonannya sebagai kepala daerah. Ia menambahkan, pertemanan itulah yang menjadi alasan ia diminta menjadi Direktur PT ABL.

“Karena pertemanan itu, saya diminta menjadi direktur PT ABL. Saya sempat menolak dua kali karena masih menjabat komisaris di perusahaan lain. Tapi AH terus meminta tolong, dan akhirnya saya bersedia di permintaan ketiga,” ungkapnya.

Aliran Dana Miliaran Rupiah Atas Instruksi Bupati

Dalam keterangan yang paling mengejutkan, RA membeberkan adanya permintaan dana sebesar Rp 2,6 miliar yang diarahkan kepada pihak pemegang saham (Bupati) melalui komisaris (Sekretaris Daerah/Sekda).

“Saya diminta pemegang saham (Bupati) melalui komisaris (Sekda) agar mengkontribusikan dana Rp 2,6 miliar. Permintaan ini disampaikan di ruangan Sekda Kabupaten Balangan pada bulan Maret,” kata RA di depan majelis hakim.

Baca Juga :  Pakar Hukum Internasional Desak Presiden Prabowo Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh PT Berau Coal

RA menjelaskan, ia kemudian meneruskan instruksi itu ke bagian keuangan PT ABL, yang kemudian menyiapkan tiga lembar cek. Meskipun teknis penyerahan dan alokasi dana sepenuhnya diketahui oleh bagian keuangan dan komisaris, RA menduga dana tersebut mengalir ke beberapa perusahaan baru yang juga ia tangani, yang direncanakan akan bermitra dengan PT ABL.

Kejanggalan Pengangkatan dan Pengelolaan Keuangan Perusda

Terdakwa RA juga menyoroti kejanggalan dalam pengangkatannya sebagai direktur. Ia mengaku menolak dua kali dan baru bersedia setelah diminta langsung di kediaman Bupati AH. RA juga mengklaim tidak pernah menandatangani kontrak kerja dan baru melihat SK pengangkatan saat di persidangan.

Kuasa hukum RA, Ernawati, S.H., M.H., menilai pengangkatan kliennya “jelas by design” dan bukan berdasarkan profesionalitas. Ernawati juga menyoroti adanya gelontoran dana senilai Rp 20 miliar dari Pemkab ke PT ABL tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Merayakan Semangat Kepanduan: Kaltim Gelar Upacara Hari Pramuka ke-64

“Ini sangat janggal dan harus diungkap,” tegas Ernawati.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasus ini masih berpotensi besar untuk dikembangkan, dan peluang adanya tersangka baru masih terbuka lebar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.(Tim Redaksi)

Loading