BURUH BERAU ANGKAT KARTU MERAH: PEMDA AMBIL ALIH KENDALI UPAH DAN JANJI TINDAK TEGAS PERUSAHAAN NAKAL

Berau, INFOFURINNEWS.COM – Ratusan pekerja dari berbagai sektor di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Berau (ASPSBB), berhasil memaksa pemerintah daerah untuk tunduk pada tuntutan mereka setelah melancarkan demonstrasi masif di depan Kantor DPRD Berau pada Selasa (11/11).

Aksi yang berlangsung di bawah terik matahari ini memuncak dengan kesepakatan 10 poin penting, menandai kemenangan signifikan bagi pergerakan buruh di wilayah tersebut.

Intensitas demonstrasi ini, yang menuntut mulai dari peningkatan Kelayakan Hidup (KHL), kenaikan upah, hingga yang paling tajam, penonaktifan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, memaksa pucuk pimpinan daerah untuk segera mengambil langkah.

Untuk meredam gejolak yang mulai memanas, perwakilan serikat buruh diundang ke ruang rapat komisi gabungan DPRD.

Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Berau, Subroto, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Muhammad Said yang mewakili eksekutif, suasana perundingan berjalan alot, layaknya negosiasi di meja perundingan tingkat tinggi.

Baca Juga :  Defisit Integritas di Berau, Audit BPK Bongkar "Proyek Fiktif" pada Dispora

“Ini adalah perjuangan untuk martabat, bukan sekadar upah. Ketika Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal diabaikan, dan masih ada perusahaan yang berani membayar di bawah UMK, maka kita patut mempertanyakan komitmen pemerintah,” tegas Yusran, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, dalam pernyataannya.

“Penonaktifan Kadisnakertrans adalah sinyal. Sinyal bahwa kelalaian dan ketidaktegasan dalam melindungi hak buruh tidak akan lagi ditoleransi. Kami menuntut keadilan, bukan konfrontasi,” tambah Yusran, menegaskan bahwa tuntutan ini didasari pada keengganan institusi terkait dalam menegakkan hukum perburuhan yang ada.

Hasil dari perundingan yang berlangsung intens tersebut menghasilkan 10 poin kesepakatan yang tertuang dalam berita acara.

Poin-poin ini menunjukkan kontrol yang lebih ketat dari Pemkab dan DPRD Berau terhadap masalah ketenagakerjaan, termasuk langkah-langkah yang bersifat eksekutorial:

Pembaruan Regulasi: Pemkab dan DPRD sepakat menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Transparansi Pengupahan: Menambah anggaran Dewan Pengupahan 2026 dan menjamin transparansi penggunaannya.

Baca Juga :  Sinergi Industri dan Tradisi, PT Mitra Samudra Kreasi Serahkan Hewan Kurban ke Sultanan Sambaliung Menjelang Iduladha

Dasar UMK yang Akurat: Melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dan seterusnya.

Pengawasan PHK: Pembentukan segera Satgas PHK yang melibatkan serikat pekerja/buruh.

Langkah Politik Tertinggi: Pemkab bersedia menonaktifkan Kadisnakertrans sesuai ketentuan.

Ambil Alih Fungsi: Pemkab dan DPRD akan mengambil alih sementara pembahasan UMK dan UMSK dalam rapat Dewan Pengupahan 2025–2026.

Sanksi Tegas Perusahaan Nakal: Menindak tegas perusahaan yang membayar upah di bawah UMK, secara khusus PT BKL dan PT THM.

Ganti Rugi Karyawan: Disnakertrans diminta memanggil dan menindak perusahaan yang tidak membayar kompensasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), terutama PT Delta.

Regulasi PKWT: Menindak perusahaan yang menerapkan PKWT tidak sesuai peraturan, khususnya PT BKL dan PT Borneo.

Usulan Kenaikan: Aliansi serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK/UMSK sebesar 15%–25% pada tahun 2026.

Kesepakatan ini kini menjadi sorotan tajam, di mana keberanian pemerintah daerah untuk menonaktifkan pejabat di tengah tekanan massa, serta secara eksplisit menargetkan perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum buruh, akan menjadi tolok ukur implementasi ke depan.

Baca Juga :  Tiang Kayu Ulin': Proyek ADK Rp98 Juta Guncang Balikukup, Dugaan Markup Anggaran Mencuat

Masyarakat dan Aliansi Serikat Buruh kini mengawasi setiap langkah Pemkab Berau untuk memastikan 10 poin krusial ini tidak hanya berakhir sebagai janji di atas kertas.(Tim Red)

Loading