Dermaga Ilegal di Perbatasan: Nunukan dan Sebatik Diwarnai Konflik Aturan dan Ekonomi

INFOFURINNEWS.COM, Nunukan – Kemunculan puluhan Dermaga dan Terminal Khusus (Tersus) swasta yang menjamur di wilayah perbatasan Nunukan dan Pulau Sebatik telah memicu sorotan publik yang tajam, melibatkan legislator daerah dan otoritas terkait. Polemik ini mengungkap dilema mendalam antara kebutuhan mendesak untuk menggerakkan roda ekonomi perbatasan dan penegakan hukum pelabuhan yang ketat.

Dari puluhan fasilitas bongkar muat yang dibangun oleh sektor swasta, hanya dua perusahaan yang dilaporkan mengantongi izin pembangunan dan operasional resmi dari Kementerian Kelautan dan Perhubungan RI.

Kenyataan ini memunculkan dugaan kuat adanya “kongkalikong” antara oknum aparat terkait dan pengusaha, sebuah isu yang santer diperbincangkan masyarakat Sebatik dan Nunukan belakangan ini.

Sejatinya, Tersus adalah urat nadi ekonomi lokal, memfasilitasi jasa bongkar muat material infrastruktur serta komoditas unggulan seperti rumput laut dan hasil perkebunan kelapa sawit.

Namun, catatan resmi menunjukkan bahwa sebagian besar terminal khusus yang beroperasi secara agresif ini diduga “bodong” karena tidak memiliki legalitas sesuai undang-undang pelayaran yang berlaku.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Muhammad Kosasih, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap perusahaan yang membangun atau mengoperasikan fasilitas dermaga tanpa mengantongi izin dari Kementerian,” ujar Kosasih.

Ia menekankan bahwa aktivitas bongkar muat yang sudah berjalan tanpa izin tidak serta-merta membenarkan operasional perusahaan. Kosasih beralasan, pembiaran operasional ilegal akan

Baca Juga :  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Bongas Wetan Hasilkan Konsensus Anggaran 2026

“menimbulkan berbagai kontroversi yang mengundang celah pelanggaran hukum.”

Namun, di sisi lain, KSOP juga dihadapkan pada situasi dilematis. Kosasih mengakui bahwa solusi operasional sementara sering kali muncul sebagai respons terhadap

“kebijakan pemerintah daerah dan lokal atas alasan kebutuhan masyarakat yang mendesak.” 

Meskipun demikian, pengawasan ketat dan koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan tetap dijalankan.

Otoritas pelabuhan harus menyeimbangkan antara ketegasan aturan dan desakan kebutuhan mobilisasi barang di daerah perbatasan.

Laju pembangunan terminal bongkar muat di Nunukan dan Sebatik tumbuh subur, seiring pesatnya produksi sawit dan rumput laut.

Fenomena ini menciptakan peluang bisnis yang besar, namun ironisnya, persaingan ini tidak diimbangi dengan kepatuhan pada standar regulasi.

Para pengusaha dihadapkan pada proses perizinan yang panjang, berliku, dan biaya yang mahal, sering kali ditambah dengan kendala standar lokasi yang tidak memenuhi syarat lingkungan atau teknis.

Realitas inilah yang diduga kuat mendorong pengusaha untuk memilih jalan pintas, membangun dan bahkan memulai operasi tanpa mengantongi izin resmi.

Hingga saat ini, hanya dua perusahaan yang diakui memiliki izin resmi: PT Sebatik Bintang Utama di Sebatik Utara dan PT Bumi Sarana Perbatasan di Nunukan Barat.

Baca Juga :  PLN Rampungkan Interkoneksi Kaltim-Kaltara, Hadirkan Jaringan Listrik Super Grid

Sementara itu, lima perusahaan lain, termasuk di Sungai Sianak dan Bambangan, dilaporkan sudah memulai pembangunan atau bahkan aktivitas bongkar muat, meskipun masih dalam tahap pengurusan administrasi sebuah pelanggaran nyata terhadap undang-undang kepelabuhanan.

Menanggapi situasi yang meresahkan ini, Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono SH, M.Hum, bersuara lantang. Ia mendesak aparat kepolisian, KSOP Nunukan, dan UPP Sebatik untuk segera menghentikan semua kegiatan pembangunan dan bongkar muat yang ilegal.

“Pembiaran praktik ilegal ini berpotensi merugikan keuangan negara dari sisi retribusi dan pajak,” tegas Andi Mulyono. 

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa operasional tanpa izin berisiko tinggi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum karena tidak melalui kajian Amdal, UPL, dan UKL yang merupakan syarat utama proyek jasa kepelabuhanan.

Senada dengan DPRD, perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara, Maria Ulfa, mengingatkan bahwa praktik ilegal tersebut akan berkonsekuensi pada pelanggaran hukum berat, kekacauan administrasi negara, dan kerusakan lingkungan.

Maria Ulfa mendesak pemerintah untuk segera hadir dan menertibkan kegiatan dermaga dan Tersus yang tidak berizin.

“Kondisi ini menjadi preseden buruk bagi kemajuan daerah Sebatik, khususnya yang kini tengah diperjuangkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB),” kata Maria Ulfa.

yang menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam untuk menelusuri kelemahan sistem yang menyebabkan simpang siur legalitas dermaga di Nunukan dan Sebatik.

Baca Juga :  Kerap Dikeluhkan Publik, Dishub Berau Pastikan Penanganan Gangguan PJU Dilakukan Bertahap

Dari sisi masyarakat, Kepala Desa Liang Bunyu, Mansur, mengakui adanya dilema yang sama. Di wilayah administrasinya saja terdapat sekitar tujuh pembangunan dermaga swasta.

Mansur berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat berjalan eksis karena membantu perputaran ekonomi masyarakat.

Namun, ia menekankan, “Kami tidak berharap keberadaan Tersus sebagai pemutar roda ekonomi masyarakat justru menimbulkan kerawanan dan kekacauan ketertiban di kemudian hari.”

Permasalahan ini menyoroti tantangan unik yang dihadapi wilayah perbatasan, di mana semangat ekonomi lokal berbenturan langsung dengan tatanan hukum nasional.

Solusi yang adil dan tegas sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan di perbatasan berjalan legal, berkelanjutan, dan benar-benar menguntungkan masyarakat.

Loading