Berau, – Infofurinnews.com – 23 Juli 2026, – Aktivitas pengerukan lahan yang diduga sebagai kegiatan penambangan material Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di kawasan Jalan Baru, RT 01 Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, terus menuai sorotan tajam.
Di tengah keresahan warga akibat ceceran tanah dan debu jalanan, polemik ini kian memanas setelah pihak pelaku usaha melontarkan pembelaan, yang langsung dibanting dan dikuliti secara tajam oleh elemen masyarakat sipil.
Dampak langsung dari lalu lintas kendaraan pengangkut material dirasakan betul oleh masyarakat yang melintas.
Tumpahan tanah dan debu tebal yang bertebaran di badan jalan tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara roda dua.
“Tanahnya sangat berhaburan di jalan, debunya juga sangat berbahaya. Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk menindak Galian C tersebut. Jangan seenaknya pakai jalan negara yang dianggarkan oleh APBD. Kami yang bayar pajak, sementara oknum tidak bertanggung jawab melintas tanpa berkontribusi,” ungkap salah seorang pengendara roda dua dengan nada geram.
Warga menilai penggunaan fasilitas publik oleh aktivitas yang diduga ilegal ini mencederai keadilan sosial, mengingat pemeliharaan infrastruktur jalan dibiayai dari uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menanggapi sorotan publik tersebut, perwakilan pelaku usaha sekaligus pengurus Asosiasi Material MBLB berinisial KM, memberikan penjelasan resmi yang melalui sirat.
Ia mengklaim bahwa langkah-langkah penataan sedang ditempuh melalui pembentukan wadah Perkumpulan Penyedia Material Bukan Logam dan Batuan (PPMBL) Kabupaten Berau serta unit koperasi.
“Kami tidak pernah berniat untuk menghindari koridor hukum yang berlaku. Dokumen perizinan seperti halnya penyusunan administrasi dan teknis saat ini sedang berproses secara aktif agar seluruh standar terpenuhi,” ujar KM.
Selain itu, pihak pengusaha beralasan bahwa hambatan birokrasi membuat mereka terpaksa meminta kebijakan relaksasi atau diskresi waktu selama 10 hingga 12 bulan dari Pemerintah Daerah.
Menurut KM, langkah ini krusial agar pasokan material untuk proyek-proyek strategis daerah tidak mangkrak, serta ribuan tenaga kerja lokal dan sopir logistik tetap dapat bertahan hidup.
“Kami berkomitmen penuh untuk menyumbang PAD Kabupaten Berau melalui mekanisme retribusi maupun pajak sektor MBLB yang resmi apabila diarahkan oleh regulasi, serta memperketat SOP kebersihan di lapangan,” tambahnya.
Pernyataan dan surat klarifikasi dari pihak asosiasi pengusaha tersebut langsung menuai bantahan keras dan telak dari Rahman Ali, S.IP., S.H., M.H. selaku perwakilan dari DPW LPKSM Patroli Kaltim. Ia menilai argumen para pengusaha sarat dengan cacat hukum dan logika publik yang menyesatkan.
“Setelah membaca dan mencermati secara logika surat klarifikasi dan poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh pihak PPMBL atau KOPRO MAB, kami dari elemen masyarakat sipil dan LSM menilai bahwa surat tersebut justru telanjang secara hukum dan penuh dengan inkonsistensi logika publik,” tegas Rahman Ali.
Lebih lanjut, Pengakuan beroperasi tanpa izin sah tetapi tetap menjalankan aktivitas tambang dan angkutan merupakan tindakan pidana murni berdasarkan UU Minerba.
“Alasan sedang mengurus izin atau berproses tidak pernah bisa dijadikan tameng untuk melegalkan kegiatan ilegal ini sama saja menabrak hukum secara sadar lalu meminta maklum,” cetusnya.
Terjadi tumpang tindih penamaan badan hukum yang meragukan mulai dari akta pendirian PPMBL Februari 2026, koperasi pelaksana KOPRO-MAB Mei 2026, hingga munculnya entitas Koperasi Produsen Berau Energi Sejahtera. Hal ini dinilai menunjukkan kerapuhan struktur organisasi di hadapan hukum.
Pernyataan bersedia membayar retribusi meski belum berizin disebut sebagai sesat pikir yang berbahaya. Objek retribusi dan pajak daerah sektor MBLB hanya sah dipungut jika kegiatan ekonominya legal. Jika pemerintah menerimanya, maka instansi tersebut turut serta melegalkan pelanggaran hukum.
Tuntutan relaksasi 10 sampai 12 bulan untuk beroperasi tanpa izin dinilai sebagai bentuk pemutihan yang melanggar wewenang. Kepala daerah atau eksekutif tidak memiliki diskresi untuk membiarkan aktivitas ilegal beroperasi, yang justru berisiko menjerat pejabat berwenang ke dalam tindak pidana korupsi atau pelanggaran administrasi berat.
Secara regulasi, aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan tanpa izin resmi diatur secara tegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), di mana pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Melihat pertentangan tajam antara klaim pelaku usaha dan desakan ketat lembaga pengawasan, publik kini menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait di Kabupaten Berau untuk bersikap tegas, menghentikan segala bentuk aktivitas yang belum berizin, serta menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi sesaat.
Penulis : Samsul Riyadi
![]()












