Tana Tidung, INFOFURINNEWS.COM — Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola yang bersih dan transparan. Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Tana Tidung bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek-proyek strategis daerah, sebuah langkah krusial untuk memastikan akuntabilitas anggaran publik.
Langkah responsif ini diambil menyusul laporan BPK yang menyoroti sejumlah ketidaksesuaian, termasuk perbedaan perhitungan progres fisik di lapangan.
Salah satu sorotan utama adalah Proyek Pembangunan Jembatan Sei Sebawang. Inspektur Itwil Tana Tidung, Dimas Aditya, S.Hut., M.H., menjelaskan bahwa inti dari temuan BPK adalah perbedaan metodologi perhitungan progres pekerjaan.
“Temuannya menyatakan ada perhitungan yang berbeda oleh BPK terkait progres di 31 Desember. Rekomendasi BPK meminta Inspektorat melakukan audit lebih lanjut, khususnya terhadap denda dan sanksi setelah Provisinal Hand Over (PHO),” jelas Dimas Aditya.
Menyikapi rekomendasi tersebut, Itwil Tana Tidung sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) langsung mengambil tindakan.
Itwil menggunakan perhitungan progres yang diakui oleh BPK bukan data dari pihak Pekerjaan Umum (PU) untuk menghitung besaran denda keterlambatan.
Nilai potensi temuan dari denda dan sanksi lainnya diperkirakan mencapai sekitar Rp2 Miliar.
Itwil Tana Tidung menyatakan kesiapan untuk menekan kontraktor pelaksana agar segera mengembalikan setiap kelebihan pembayaran yang terbukti merugikan negara.
“Kami telah turun langsung ke lapangan pada 18 Agustus 2025 untuk melakukan audit menyeluruh. Pemeriksaan kami tidak hanya melihat progres fisik di lokasi, tapi juga mencocokkan dokumen administrasi, laporan keuangan, dan bukti realisasi anggaran. Semua itu harus sinkron,” tegas Dimas.
Audit ini dilakukan secara terbuka dan independen, sejalan dengan prinsip APIP. Tindakan cepat ini diperkuat fakta bahwa Pemerintah Daerah belum melunasi 100% pembayaran kepada penyedia proyek.
Menurut keterangan, sisa pembayaran yang masih ditahan oleh Pemda masih berada di atas Rp3 Miliar, nilai yang jauh melebihi potensi kerugian negara.
Komitmen bersama Itwil dan BPK ini menegaskan bahwa transparansi dan perbaikan berkelanjutan menjadi prioritas utama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efisien untuk kemajuan daerah.(Haris)
![]()












