Kasus Ijazah Palsu Aspihani Ideris: Rektor Undar Jombang Konfirmasi Ijazah dan Surat Keterangan Bukan Produk Kampus

INFOFURINNEWS.COM, Jombang – Sebuah skandal akademis terungkap di Jombang, Jawa Timur, setelah Universitas Darul ’Ulum (UNDAR) secara resmi membantah keaslian ijazah dan surat keterangan kuliah yang diklaim milik Aspihani Ideris, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Indonesia (P3HI).

Dalam sebuah surat jawaban verifikasi yang ditandatangani langsung oleh Rektor UNDAR, Dr. H. Amir Maliki Abitolkhah, M.Ag, pihak kampus menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut bukan produk resmi lembaga.

Surat yang menjadi pusat polemik ini, bernomor 214/SK/Undar/VII/2025, disebut-sebut sebagai “Surat Keterangan Pernah Kuliah” di UNDAR. Namun, setelah ditelusuri oleh pihak universitas, sejumlah kejanggalan mencolok ditemukan. Rektor UNDAR menegaskan bahwa pejabat yang namanya tertera di dokumen tersebut tidak sesuai dengan jabatan yang mereka emban saat tanggal penandatanganan.

Misalnya, Dr. H. Romlan, SH., Sp.N., M.Hum seharusnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum, sementara H. Syaiful Bahri, SH., M.Hum menjabat sebagai Wakil Rektor III. Namun, dalam surat yang beredar, jabatan mereka tertukar, dengan Syaiful Bahri disebut sebagai Pembantu Rektor I, sebuah posisi yang bahkan tidak lagi ada.

Baca Juga :  Peringatan Dini Tsunami Dikeluarkan Setelah Gempa Kuat M 7,6 Guncang Mindanao, Indonesia Utara dalam Status Waspada

Selain itu, tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen tersebut juga tidak identik dengan tanda tangan asli para pejabat terkait.

“Berdasarkan hal tersebut, maka ‘Surat Keterangan’ sebagaimana yang saudara maksud bukan berasal dari lembaga yang kami pimpin,” tegas Rektor UNDAR dalam surat resmi kepada Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Kalimantan Selatan.

Kejahatan Akademik dan Etik: 

Dampak terhadap Dunia Pendidikan dan Hukum Skandal ini pertama kali mencuat setelah seorang pemuda asal Kotabaru, yang dikenal sebagai Bang Naga, menaruh curiga dan menghubungi pihak UNDAR.

Universitas dengan tegas membantah Aspihani pernah terdaftar sebagai mahasiswa. “Aspihani ini ternyata tidak hanya menggunakan gelar S1 Hukumnya untuk menjadi advokat dan menjadi Ketua Umum Organisasi Advokat P3HI, akan tetapi juga. untuk mendaftar sebagai dosen tetap di UNISKA Kalsel.

Baca Juga :  Debit Air Sungai Kelay Meningkat Drastis, Warga Diminta Siaga

Akibat ulahnya ini, dunia advokat dan dunia pendidikan benar-benar dicederai,” ungkap Bang Naga.

Sejalan dengan itu, aktivis hukum Halim juga menerima salinan dokumen serupa dari Ketua Yayasan UNISKA. Surat yang dimaksud menyebutkan Aspihani lulus pada 28 Juli 2010. Namun, keraguan Halim memicu verifikasi lebih lanjut. Melalui Biro Akademik UNDAR, terungkap bahwa surat tersebut sama sekali tidak memenuhi standar resmi kampus.

Jawwad dari Biro Akademik UNDAR merinci 

delapan kejanggalan utama, antara lain:

Kop surat yang berbeda dari standar UNDAR.

Penulisan nomor surat yang salah.

Nama dan jabatan pejabat yang tidak sesuai.

Tanda tangan dan stempel yang tidak otentik.

Format penulisan dan tata letak dokumen yang keliru.

“Silakan bersurat resmi, nanti Biro Akademik akan menjawab secara formal,” saran Jawwad kepada pihak yang ingin mengonfirmasi keabsahan dokumen.

Skandal ini semakin memanas setelah terungkap bahwa dokumen tersebut diserahkan oleh Aspihani kepada UNISKA Banjarmasin sebagai “alibi kebohongan”. Ini menyusul jawaban dari UNDAR sebelumnya yang mengindikasikan bahwa ijazah Aspihani terindikasi palsu.

Baca Juga :  Bupati Balangan Diduga Beri Keterangan Palsu & Terima Aliran Dana Korupsi Rp 2,6 M dari Perusda

Kejadian ini tidak hanya menyoroti integritas individu, tetapi juga memicu pertanyaan besar tentang pengawasan dan verifikasi dokumen akademis dalam dunia pendidikan dan profesi hukum di Indonesia.

Loading