Berau, infofurinnews.com – Sebuah konfrontasi bersejarah terjadi di jantung Kalimantan. Dua pilar kedaulatan adat, Kesultanan Gunung Tabur dan Kesultanan Sambaliung, secara resmi menyatakan perang terhadap aktivitas penebangan hutan masif yang diduga dilakukan oleh PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) bersama subkontraktornya, PT PAS dan PT TBA.
Pada Selasa (31/3/2026), PJM Adji Raden Moh. Bahrun dan Sultan Sambaliung, PYM Datut Amir M.A, Sultan Raja Muda Perkasa, turun langsung ke lokasi konflik di Kampung Birang dan Maluang.
Kunjungan lapangan ini mengungkap skala kerusakan yang mengkhawatirkan, puluhan alat berat bersiaga dan ratusan pekerja luar daerah yang mengepung wilayah sensitif tersebut.
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa penebangan dilakukan secara membabi buta. Pohon Ulin (Eusideroxylon zwageri) kayu besi legendaris yang dilindungi negara dan disakralkan warga lokal turut tumbang dalam operasi tersebut.
Sultan Gunung Tabur menegaskan bahwa aktivitas ini adalah bom waktu ekologis.
“Kami melihat potensi bahwa pemerintah daerah pun belum sepenuhnya mengetahui skala kerusakan ini. Risiko banjir bandang kini menghantui warga Sembakungan, Samburakat, hingga Maluang,” tegas Adji Raden Muhammad Bakhrun dengan nada tinggi
Sentimen penolakan semakin memanas dari sisi masyarakat adat. Sahar, Kepala Adat Punan Sembakungan, mengecam keras sikap perusahaan yang dianggap tidak memiliki etika kearifan lokal.
“Secara tidak langsung, ini adalah penghapusan sejarah kami. Hak sejarah hutan kami digusur begitu saja tanpa dialog. Kami sama sekali tidak dihargai, warga lokal hanya menjadi penonton sementara hutan mereka dirusak,” ujar Sahar dengan berang.
Ia juga memperingatkan dampak sosial ekonomi yang mulai terasa. Madu hutan, rotan, dan sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup masyarakat kini sirna.
“Jika ini tidak ditanggapi, ada istilah bahasa ‘Busung’ (kualat). Dua kesultanan sudah turun tangan, itu peringatan terakhir,” tambahnya.
Sultan Sambaliung, PYM Datut Amir M.A, Sultan Raja Muda Perkasa, menambahkan dimensi moral dalam konflik ini. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara kerakusan industri dan keberlangsungan hidup.
“Alam tidak butuh kita, kitalah yang butuh alam. Jika eksploitasi tanpa kendali ini dibiarkan, kita tidak sedang mewariskan hutan, melainkan bencana bagi generasi mendatang,” PYM Datut Amir M.A, Sultan Raja Muda Perkasa
Aliansi dua kesultanan dan masyarakat adat secara resmi menuntut. Penghentian total seluruh aktivitas penebangan hingga dilakukan dialog terbuka. Penjelasan resmi dari PT TRH terkait dasar hukum yang mengesampingkan klaim wilayah adat. Mendesak Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi kembali izin operasional di wilayah sensitif tersebut.
Hingga laporan ini diturunkan, PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) masih memilih untuk bungkam. Tidak ada tanggapan resmi atas daftar pertanyaan yang diajukan oleh tim peliput.
Pernyataan sepihak dari asisten lapangan yang menyebutkan aktivitas tersebut adalah perintah pemilik lahan justru memicu tanda tanya besar, Siapakah pemilik lahan yang dimaksud di atas tanah adat yang berdaulat?
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Publik menunggu, apakah regulasi lingkungan dan penghormatan terhadap masyarakat adat masih memiliki taji, ataukah mereka akan kalah di hadapan mesin-mesin berat korporasi di tanah Borneo.(AH)
![]()












