Berau Memanas: Mantan Karyawan PT SMJ Tuntut Keadilan, Bongkar Praktik PHK Sepihak dan Upah Rendah

INFOFURINNEWS.COM, Berau — Gelombang kekecewaan membayangi puluhan mantan karyawan PT SMJ di Kabupaten Berau, yang kini berjuang menuntut hak mereka setelah diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Mereka menyoroti serangkaian pelanggaran berat yang diduga dilakukan perusahaan, mulai dari upah di bawah standar hingga intimidasi, memicu pertanyaan kritis tentang lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Puluhan pekerja ini mengaku dipecat secara paksa tanpa alasan yang jelas. Mereka tak hanya kehilangan pekerjaan, tapi juga hak-hak normatif yang seharusnya mereka terima, termasuk sisa gaji dan pembayaran sisa kontrak yang tak kunjung cair.

Seorang mantan karyawan, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya demi alasan keamanan, mengungkapkan kronologi yang mengejutkan. Ia menjelaskan bahwa praktik intimidasi sudah menjadi bagian dari pola kerja perusahaan.

“Kami tidak pernah menerima slip gaji, padahal kami berhak tahu rincian penghasilan kami, termasuk hitungan ‘ritasi’ atau hasil kerja bulanan. Ketika ada yang berani bertanya, jawabannya adalah PHK,” ungkapnya.

Lebih parah lagi, para karyawan ini diduga dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri dengan kalimat yang sudah disiapkan oleh pihak perusahaan, menjebak mereka dalam skenario seolah-olah mereka mengundurkan diri secara sukarela.

Baca Juga :  Era Baru Kepemimpinan Adat Bulungan: Usman Dilantik dengan Khidmat, Menjaga Kearifan di Tengah Arus Modernisasi

“Ini pelanggaran berat, kami dipaksa seolah-olah melepaskan hak kami sendiri, padahal kenyataannya kami dipecat,” tambahnya.

Selain perlakuan buruk, para mantan karyawan juga membongkar pelanggaran lain yang lebih mendasar: upah di bawah UMR (Upah Minimum Regional).

Mereka yang bekerja di bagian non-skill mengaku hanya menerima upah Rp2 juta per bulan, jauh di bawah standar upah minimum Berau.

“Gaji kami jauh dari kata layak. Kami pekerja lokal, tapi upah kami tidak dihargai,” keluh salah satu dari mereka.

Kondisi ini diperparah dengan dugaan masuknya karyawan dari luar provinsi. Para eks karyawan menduga, PHK sepihak yang sering terjadi pada pekerja lokal sengaja dilakukan karena adanya pasokan tenaga kerja baru yang terus-menerus datang dari luar Berau.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan lebih memilih mempekerjakan karyawan dari luar daerah, mengabaikan potensi dan hak pekerja lokal.

Baca Juga :  Sumur Bor Warga Sepaso Selatan Amblas, Penyebabnya Diminta Diverifikasi

“Apakah ini alasan mereka seenaknya me-PHK kami? Karena mereka bisa dengan mudah mendapatkan pengganti dari luar?” tanya mereka.

Dalam laporan ini, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak perusahaan, PT SMJ, menemui jalan buntu.

Pak Amba, selaku manajemen PT SMJ, tidak memberikan komentar resmi apa pun. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa perusahaan yang dituduh melakukan pelanggaran serius memilih untuk tidak memberikan penjelasan?

Keheningan ini tidak hanya menyudutkan PT SMJ, tetapi juga menempatkan Pemerintah Kabupaten Berau dalam sorotan tajam.

Para mantan karyawan menuntut intervensi tegas dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.

Mereka mempertanyakan mengapa pemerintah seolah membiarkan praktik pelanggaran ini terus berlanjut tanpa tindakan yang berarti.

“Kalau tidak ada tindakan, sisa gaji kami tidak akan dibayar. Tapi kenapa pemerintah seolah membiarkan?” kata mereka penuh kekecewaan.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya “tangan tak terlihat” yang melindungi PT SMJ. Jika pelanggaran hak pekerja bisa terus terjadi, bahkan dengan laporan dan keluhan yang berulang, maka perlu ada audit yang lebih dalam.

Baca Juga :  Jerat Hukum Menyerobot Tanah Orang Lain Tanpa Izin, Bisa Didenda dan Dipenjara!

Tidak hanya dari pemerintah daerah, tapi juga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi terkait yang memiliki wewenang untuk memeriksa kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Akankah Pemerintah Kabupaten Berau segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi? Atau, akankah kasus ini menjadi preseden buruk yang terus berulang, menandai lemahnya perlindungan buruh di wilayah pertambangan ini?(Tim Red)

Loading