Korupsi Aset CSR Bus Sekolah: Rekening Ketua BUMK Diduga “Gendut” dari Penyelewengan Dana

INFOFURINNEWS.COM, Berau – Skandal dugaan penyelewengan aset program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, mencuat ke publik. Bus sekolah bantuan PT Berau Coal, yang seharusnya melayani pelajar, kini justru digunakan untuk bisnis pribadi.

Diduga kuat, ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Suaran berinisial AB mengalihkan fungsi bus tersebut, dan dana hasil operasionalnya mengalir ke rekening pribadinya, membuat rekeningnya membengkak secara tidak wajar.

Desakan masyarakat untuk penegakan hukum pun tak terbendung. Mereka mendesak Kejaksaan untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

Bus sekolah yang seharusnya menjadi tumpuan bagi puluhan siswa untuk berangkat ke sekolah kini beroperasi sebagai armada pengangkut karyawan PT BAR.

Modus ini diduga dilakukan sepihak oleh AB, tanpa persetujuan resmi dari anggota BUMK maupun masyarakat desa.

Hal ini bertentangan dengan tujuan utama BUMK yang seharusnya fokus pada peningkatan kesejahteraan ekonomi lokal.

Baca Juga :  Tak Terima Disalip, Empat Pemuda Lakukan Pengeroyokan

Sebaliknya, aset publik justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Kecurigaan masyarakat memuncak ketika terungkap bahwa dana dari kemitraan dengan PT BAR tidak pernah masuk ke kas resmi BUMK.

Sebaliknya, seluruh hasil operasional diduga kuat ditransfer langsung ke rekening pribadi AB.

“Bus itu untuk anak-anak kami, bukan untuk bisnis pribadi! Dan uangnya masuk kantong pribadi? Ini kejahatan! Rekeningnya pasti sudah ‘gendut’ dari hasil haram ini,” ujar seorang tokoh masyarakat kampung Suaran dengan nada geram. 

“Kami minta Jaksa jangan diam saja, segera tangkap pelakunya!” Harapannya masyarakat 

Praktik ini tidak hanya mengkhianati kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana:

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar. 

Pasal ini relevan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan desa.

Baca Juga :  Perang lawan 180 HA Dimulai, Warga Desa Gempur Korporasi Raksasa, PT KAJ Takut Hadapi Sidang Perdana?

Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan: Jika terbukti dana hasil sewa bus yang dikelola AB disalahgunakan, ia bisa dijerat pasal ini dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, kemitraan BUMK dengan PT BAR juga diduga melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola BUMK yang baik sesuai Permendesa PDTT.

Akibat dialihkannya fungsi bus, puluhan siswa Kampung Suaran kini kesulitan berangkat ke sekolah.

Mereka terpaksa mencari transportasi alternatif yang mahal atau berjalan kaki, menambah beban ekonomi keluarga dan mengancam keberlangsungan pendidikan di desa tersebut.

“Kami tidak mau anak-anak kami menjadi korban dari keserakahan oknum. Kami berharap Kejaksaan segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap oknum yang memperkaya diri dari hak-hak anak-anak kami,” tegas seorang ibu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BUMK Suaran maupun PT BAR.

Baca Juga :  Imbauan Terbaru Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025, Untuk Seluruh Pemilik NPWP di RI, Penting!

Pemerintah Kampung dan kecamatan juga masih bungkam, meskipun desakan masyarakat untuk penegakan hukum semakin menguat.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi aparat penegak hukum akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aset publik.

Tanpa akuntabilitas dan penindakan tegas, niat baik program sosial bisa berakhir menjadi ladang korupsi yang merugikan masyarakat dan memperkaya oknum.(Tim Red)

Loading