Kredit Fiktif di Tarakan: Tiga Wanita Ditahan, Manipulasi Data Kependudukan Rugikan Negara Rp2,1 Miliar

Tarakan, INFOFURINNEWS.COM — Integritas program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang vital bagi UMKM Indonesia kembali tercoreng. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan secara resmi menahan tiga tersangka wanita dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR di salah satu bank BUMN, sebuah skema jahat yang sukses membobol kas negara hingga Rp2,195 miliar.

Para tersangka, yang perannya meliputi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang karyawan bank, dan seorang pencari nasabah (calo), diduga berkolaborasi dalam jaringan manipulasi data yang canggih.

Investigasi mendalam Kejari Tarakan mengungkap bahwa modus utama yang digunakan adalah penciptaan 43 nasabah fiktif.

Modus ini, yang disebut jaksa sebagai “modus topengan“, melibatkan pencairan kredit yang dananya sepenuhnya dinikmati oleh para pelaku.

Baca Juga :  Warga Balikukup Pertanyakan Belanja Misterius Ketua PLTS/TPK LMD, Desak Presiden Prabowo dan APH Turun Tangan

Ironisnya, skandal ini juga menyeret rapuhnya sistem data kependudukan. Salah satu tersangka seorang ASN diduga menggunakan aksesnya untuk memanipulasi data kependudukan demi melancarkan pencairan pinjaman.

Modifikasi data ini, yang kabarnya mencakup perubahan status perkawinan, adalah kunci untuk “menghidupkan” identitas palsu dan mengamankan dana ratusan juta rupiah per nasabah.

“Ini bukan sekedar penyelewengan dana, ini adalah serangan terorganisir terhadap program ekonomi rakyat. Kami mendapati manipulasi data kependudukan menjadi pintu masuk utama,” ujar Deddy, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan 

Kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,1 miliar ini berasal dari penyaluran KUR yang seharusnya menjadi modal kerja bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di Tarakan.

Dana publik yang diperuntukkan bagi rakyat miskin dan pengusaha kecil, kini raib ke tangan para sindikat.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Marhadyn, Perencana Pembangungan Daerah di Kutai Timur

Ketiga tersangka telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.

Kejari Tarakan menegaskan bahwa penahanan ini hanyalah awal.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan memeriksa semua nasabah yang namanya dicatut untuk memastikan tidak ada aktor lain yang terlibat dalam pembobolan program strategis pemerintah ini,” tegas pihak Kejaksaan.

Skandal ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan negara dan instansi kependudukan untuk segera memperketat verifikasi data, mengingat rentannya program bantuan ekonomi dari praktik korupsi terstruktur.

Poin Utama (Flash Points):

tersangka: 3 wanita (ASN, Karyawan Bank, Calo).

Kerugian Negara: Rp2,195 Miliar.

Baca Juga :  Blunder di Ruang Sidang, Tak Mampu Unggah Bukti Kepemilikan Lahan, Kredibilitas Legal PT Berau Coal Dipertanyakan!

Modus: Kredit fiktif melalui manipulasi 43 data nasabah dan modifikasi data kependudukan.

Status: Resmi ditahan, kasus masih dikembangkan.

(Tim Red)

Loading