Berita  

Lewati Tahun Anggaran, K3 Diabaikan, dan Misteri Transparansi Publik

Berau, INFOFURINNEWS.COM – Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Berau yang berada di bawah komando Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Erwin, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan ini justru terjebak dalam rentetan masalah, mulai dari keterlambatan kronis yang melampaui tahun anggaran, transparansi informasi yang buram, hingga pengabaian fatal terhadap Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Meski telah diberikan adendum (tambahan waktu) dan melewati batas tahun anggaran, proyek ini tetap dipaksakan berjalan. Erwin berdalih bahwa penambahan volume pada bagian landscape pengecoran depan menjadi pemicu utama keterlambatan.

Ia berlindung di balik Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagai payung hukum pemberian kesempatan bagi penyedia jasa.

“Penyedia masih diberikan kesempatan selama memiliki iktikad baik dan material lengkap, meskipun konsekuensinya tetap ada denda,” ujar Erwin kepada awak media.

Namun, pembelaan ini berbenturan dengan realita di lapangan. Papan proyek yang merupakan instrumen transparansi publik masih mencantumkan data lama yang tidak diperbaharui.

Baca Juga :  Kementerian PU Lakukan Langkah Tanggap Darurat Banjir di Bekasi

“Saya sudah minta kontraktor mengubah papan proyek sejak awal Agustus hingga 31 Desember,” tambah Erwin, mengonfirmasi adanya instruksi yang belum dieksekusi oleh pihak pelaksana.

Isu paling krusial muncul dari sektor keselamatan kerja. Erwin mengaku telah melayangkan dua kali teguran tertulis (Oktober dan November) terkait minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

Ironisnya, alasan yang muncul ke permukaan adalah ketidaknyamanan pekerja.

“Secara lisan sudah bolak-balik diingatkan. Hari ini pakai, besok dilepas. Kontraktor mengaku sudah menyediakan, tapi pekerja merasa terkekang,” ungkap Erwin.

Pernyataan ini langsung memicu reaksi keras dari Ketua LSM Cakra Kaltim. Ia menyebut alasan tersebut sebagai lelucon yang tidak lucu.

“Ini bukan sekedar masalah teknis adendum, ini potret manajemen proyek yang amburadul! Jika ada nyawa melayang karena kelalaian K3, denda Perpres tidak akan bisa membayar nyawa manusia. PPK jangan lembek terhadap kontraktor nakal!” tegasnya.

Ketidakjelasan semakin memuncak saat Bambang, perwakilan dari pihak kontraktor CV Kimyassada Herlanda, memberikan keterangan yang justru memicu pertanyaan baru.

Baca Juga :  IHSG Dan Rupiah Anjlok, Sri Mulyani : Alaram Sudah Berbunyi Harus Hati - Hati Tanpa Panik.

Bambang mengakui papan proyek belum diperbaharui karena alasan adendum, dan mengklaim pihaknya telah memberikan instruksi tegas soal APD kepada mandor.

“Setahu saya kami punya standar SOP. Sebelum mulai pun sudah diinfokan kepada pihak mandor,” klaim Bambang.

Anehnya, terjadi miskomunikasi fatal di internal proyek, Bambang mengaku tidak mengetahui adanya dua surat teguran resmi dari Dinas PUPR terkait K3, padahal Erwin menyatakan bahwa pihak kontraktor seharusnya sudah mengetahui hal tersebut.

Kegagalan implementasi SOP K3 dan ketidakpatuhan terhadap administrasi publik memicu kecurigaan lebih luas.

Publik kini mempertanyakan bagaimana CV Kimyassada Herlanda bisa terus memenangkan tender setiap tahunnya meskipun rekam jejak di lapangan menunjukkan performa yang dipertanyakan.

Muncul dugaan adanya kong kalikong atau praktik maladministrasi dalam proses lelang. Ketimpangan antara klaim SOP di atas kertas dengan realita di lapangan menjadi dasar kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak auditor untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

Baca Juga :  Ratusan Guru Honorer di Berau Menanti Gaji, PGRI Minta Pemerintah Percepat Perbup

“Kami berharap pihak audit dan kejaksaan dan instansi lainnya bertindak tegas. Ada dugaan pelanggaran undang-undang yang bersifat fatal. Jangan sampai transparansi dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tutup pernyataan dari LSM Cakra Kaltim.

Kini, bola panas berada di tangan otoritas terkait. Akankah proyek ini diselesaikan dengan integritas, atau justru menjadi monumen kegagalan pengawasan di Kabupaten Berau?

Loading