Berita  

Monster Jalanan di Berau, Infrastruktur Negara Terancam, Netralitas Dishub Dipertanyakan

Berau, INFOFURINNEWS.COM – Infrastruktur publik di wilayah pesisir Kabupaten Berau kini berada di ambang kehancuran. Aktivitas angkutan kayu log (gelondongan) berskala masif yang diduga kuat milik PT KIM dan subkontraktornya, PT TRH, terpantau bebas melenggang di jalan umum Biatan Bapinang dengan tonase yang melanggar hukum secara ekstrem.

Dua unit truk pengangkut kayu log terpantau membawa beban masing-masing seberat 20 ton.

Angka ini merupakan penghinaan terhadap regulasi lokal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Berau, batas Muatan Sumbu Terberat (MST) di jalur tersebut hanyalah 8 ton.

Dengan beban 2/5 kali lipat dari kapasitas izin, operasional ini bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan sabotase terhadap fasilitas negara.

Proyek betonisasi jalan yang menelan anggaran miliaran rupiah kini terancam hancur sebelum waktunya akibat tekanan beban yang melampaui batas kewajaran.

Baca Juga :  Membangun Spot Selfie Premium untuk Tingkatkan Citra dan Ekonomi Pariwisata

Ketakutan menyelimuti warga dan pengguna jalan yang setiap hari harus berpapasan dengan raksasa, pengangkut kayu ini.

Seorang pengguna jalan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, melontarkan kritik pedas terhadap pembiaran ini.

“Kami lewat di sini seperti sedang menyetor nyawa. Truk-truk itu terlalu lebar, terlalu berat, dan sangat membahayakan nyawa warga. Apakah harus ada darah yang tumpah dulu baru pemerintah bergerak? Jangan sampai jalan rusak ini jadi monumen kegagalan pemerintah karena lebih takut pada pengusaha daripada melindungi rakyatnya!” Cetusnya 

Sikap pasif yang ditunjukkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau dan Provinsi Kalimantan Timur menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Meski laporan warga sudah masuk sejak sepekan lalu, belum ada tindakan lapangan yang konkret untuk menghentikan unit-unit tersebut.

Namun hingga detik ini, armada raksasa PT TRH masih bebas menggilas aspal pesisir tanpa hambatan berarti.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Poktan UBM Hadirkan 3 Saksi, Bukti PT Berau Coal Dibantah.

Ketidakhadiran otoritas di titik-titik krusial memicu dugaan adanya main mata atau aliran dana ilegal (sogokan) dari PT TRH kepada oknum instansi terkait.

Vakumnya pengawasan ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Saat dikonfirmasi mengenai lambatnya penindakan terhadap PT TRH, Kepala Bidang di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Heru, memberikan tanggapan singkat yang terkesan normatif di tengah situasi darurat.

“Segera kami surati tertulis, Mas. Dan Dishub terus koordinasi dengan PUPR,” ungkap Heru.

Namun, janji administratif (surat-menyurat) ini dinilai tidak sebanding dengan kerusakan jalan yang terjadi setiap detik di lapangan.

Jika Dinas Perhubungan tidak segera melakukan penahanan unit dan pemberian sanksi berat, maka wajar jika publik berasumsi bahwa hukum di Kalimantan Timur bisa dibeli dengan amplop perusahaan. 

Masyarakat menuntut aksi nyata bukan sekedar koordinasi di atas kertas sebelum infrastruktur miliaran rupiah tersebut rata dengan tanah dan nyawa pengguna jalan melayang.(Tim Red)

Loading